Geothermal

Geothermal di Tomohon, Sulawesi Utara. (Foto: Net)

Oleh Dahlan Iskan

GEOTHERMAL itu tidak laki-laki tidak perempuan. Saya baru tiba di ruang itu ketika seseorang mengatakannya. Saya tengok siapa ia: oh.. Direktur Utama PLN Dr Darmawan Prasojo.

Saya pun diminta duduk di sebelah kanannya. Di ruang tunggu di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin. Saya ingin terus mendengarkan kenapa jenis kelamin dibicarakan di situ.

Di sebelah kanan saya lagi ada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Yakni komisi yang membidangi energi dan riset.

Kemarin itu kami sama-sama menunggu dimulainya acara tahunan penghargaan atas prestasi-prestasi di bidang kelistrikan Indonesia. Sudah hampir 10 tahun saya absen di acara seperti ini.

Yang dimaksud “banci” oleh Dr Darmo (begitu panggilan dirut PLN) itu adalah skema proses bisnis geothermal. “Harusnya ikut tata cara migas,” kata Dr Darmo. Yakni ada perhitungan cost recovery.

PLN sangat berkepentingan agar seluruh potensi geothermal bisa jadi listrik beneran. Listriknya sangat hijau. Juga murah. Apalagi di tengah tekanan agar PLN segera mengakhiri sumber listrik dari batu bara.

Anda sudah tahu: potensi listrik dari geothermal setidaknya masih 20.000 MW. Ada yang menyebut 28.000 MW. Tapi mewujudkannya sulit: pemenang tendernya sulit mendapat pendanaan. Itu karena sumber dana menginginkan kepastian: benarkah ditemukan sumber panas bumi di lokasi itu. Kalau pun ada, benarkah besarnya seperti yang ada di dokumen tender.

Satu-satunya jalan untuk mendapatkan data itu hanyalah: lakukan pengeboran! Tapi biaya pengeboran itu bisa mencapai Rp 75 miliar. Satu sumur. Mahal sekali. Inul Daratista memang bisa ngebor, lebih murah, tapi tidak cocok untuk geothermal.

Padahal, setelah menghabiskan uang sebanyak itu, belum tentu ditemukan panas bumi di situ. Padahal pula, di satu lokasi tender harus dilakukan pengeboran sampai 5 sumur: untuk mendapatkan jumlah panas bumi yang cukup ekonomis bagi membangkitkan listrik.

Maka sahut-menyahut terjadi di ruang tunggu itu. Banyak tokoh listrik di situ. Diskusi tanpa moderator pun berlangsung asyik. Kesimpulan pun bisa didapat: perlu dana negara untuk mengatasi kebuntuan geothermal.

Saya pernah menghitung: 12 tahun lalu. Negara “hanya” perlu menyiapkan uang Rp 500 miliar. Sebagai dana awal saja. Dana bergulir. Sangat tidak banyak untuk ukuran negara. Dibanding dengan hasil yang akan didapat. Terutama untuk mencapai listrik hijau selamanya.

Dan lagi, uang itu tidak hilang. Dana itu akan digelindingkan dari satu geothermal ke geothermal lainnya.

Dana Rp 500 miliar itu –mungkin sekarang lebih dari itu– bisa dipakai untuk mengebor 10 sumur. Di dua lokasi. Dari 10 sumur itu mungkin 4 yang “kosong”.

Tapi jelaslah bahwa di lokasi itu ada panas bumi atau tidak. Jumlah panas buminya juga jelas.

Setelah potensinya nyata, barulah pemerintah melaksanakan tender. Yang ikut tender pun sudah bisa berhitung: akan menawar di harga berapa. Pemenang tender harus mengganti biaya pengeboran dari dana APBN tadi. Menggelinding. Uang pengembalian dipakai lagi untuk mengebor di lokasi lain.

Selama ini tender geothermal dilakukan seperti menebak gadis bercat hijau di ruang gelap. Sangat spekulatif. Tidak serius.

Maka semua tokoh listrik di ruang itu sepakat cara seperti itu. Tapi semua juga menyadari: tidak mudah mewujudkannya. Terutama dikaitkan dengan aturan penggunaan uang APBN. Pertanyaannya: siapa yang akan mengelola uang itu.

Jelaslah: hanya keputusan atau peraturan Presiden yang bisa menerobos kebuntuan ini.

Tidak hanya itu.

Lokasi yang berpotensi memiliki panas bumi, hampir semuanya sudah ditenderkan. Sudah ada pemenangnya. Sudah lama sekali. Maka harus ada juga terobosan lain: akan diapakan itu. Dibatalkan semua? Diultimatum? Yang kalau setahun ke depan tidak melaksanakan maka status sebagai pemenang tender dibatalkan?

Anda sudah tahu: pemerintah Presiden Jokowi sangat berani dalam hal menerobos kebuntuan di banyak bidang. Tapi masih ketinggalan di soal geothermal.*

Penulis adalah wartawan senior Indonesia