Para Pemilik dan Operator Kapal Wajib Miliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran

Penampakan limbah minyak cair di kawasan pantai Kabupaten Bintan. (Foto: Batamtoday.com)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Tidak terkecuali di bidang pencegahan dan penanganan pencemaran perairan.

Demikian ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid saat membuka rapat koordinasi penerapan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang dana jaminan ganti rugi pencemaran di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, (22/2/2023).

Adapun yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 3 tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal dan SE-DJPL 4 tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal.

“Dalam rangka salah satu upaya peningkatan pelestarian lingkungan tersebut khususnya kepada pelaku industri pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mewajibkan para pemilik dan operator kapal untuk memiliki sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Wahid.

Ahmad Wahid menegaskan bahwa salah satu hal penting dalam rangka kelaiklautan kapal, yakni pemenuhan sertifikasi dana jaminan ganti rugi pencemaran.

Dana jaminan ganti rugi pencemaran merupakan dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi, atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak yang bersumber dari muatannya atau minyak sebagai bahan bakar kapalnya, termasuk jaminan atas biaya yang dikeluarkan untuk tindakan pencegahan pencemaran yang dapat ditimbulkan akibat kecelakaan kapal.

Ahmad Wahid menjelaskan, Surat Edaran Dirjen Hubla yang saat ini tengah disosialisasikan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

“Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal niaga berbendera Indonesia dengan jenis dan ukuran tertentu yang telah memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga wajib memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak, Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak bahan bakar dan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal,” papar Ahmad Wahid.

Data Perusahaan Pelayaran dalam kurun waktu 2005-2022 setiap tahunnya terjadi peningkatan. Saat ini kurang lebih terdapat 21.000 armada baik jenis Angkutan Laut maupun Angkutan Laut khusus.

Sementara itu, data pelayanan dana jaminan ganti rugi pencemaran di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selama periode 2019 s/d 2022 didapatkan bahwa hampir setiap tahun mengalami peningkatan untuk masing-masing layanan.

Ahmad Wahid menjelaskan hal lain yang menjadi perhatian dengan adanya pemantauan serta penegakan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Negara Sektor Non Pajak dan juga dalam peningkatan layanan bagi Pengguna Jasa Transportasi Laut.

“Peran dan dukungan asuransi sebagai risk carrier atau penanggung risiko sangat penting, karena tidak hanya dibutuhkan pada saat proses klaim, tetapi juga sebagai pihak yang melakukan manajemen risiko pemilik kapal. Semua pemangku kepentingan, termasuk broker sebagai perantara antara asuransi dan pemilik kapal, harus bekerja sama secara terpadu untuk menciptakan lingkungan maritim yang aman,” jelas Ahmad Wahid.

Sumber: Portonews.com
Editor: Saibansah