Polda Kepri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dispora Kepri

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi belanja dana hibah Dispora Kepri. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Kepri atas kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri yang menggunakan APBD dan APBD-P tahun Anggaran 2020, Selasa (4/4/2023).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, dengan adanya dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan belanja hibah tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun dalam Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap para tersangka OM, AP, MSQ, dan Z telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahterimakan oleh Penyidik Polda Kepri,” ujar Denny.

BACA JUGA: Polda Kepri ‘Jemput’ Putra Mantan Gubernur, Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri dari Jakarta

Selanjutnya, tambah Denny, Tim JPU menentukan sikap untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka OM, AP, MSQ, dan Z selama 20 hari ke depan. Pada proses penahanan yang dilakukan oleh Tim JPU telah mengacu dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif dimana syarat objektif tersebut terhadap perkara tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih dan syarat subjektif bahwa adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, adanya kekhawatiran Tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan/atau adanya kekhawatiran bahwa Tersangka akan mengulangi tindak pidana.

“Dari proses pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) didampingi oleh Penasihat Hukum para Tersangka berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara,” tegasnya.

Denny melanjutkan, penanganan perkara tersebut merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sumber: Batamtoday
Editor: Saibansah