Menkeu Sedang Susun Daftar Barang Mewah yang akan Dikenakan PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12). (Ghita Intan/VOA)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pengumuman terkait kebijakan PPN akan dilakukan dalam waktu dekat bersama dengan Menko Perekonomian. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan Undang-Undang dengan mempertimbangkan asas keadilan dan pemihakan kepada masyarakat, terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum akan tetap bebas dari PPN.

Sri Mulyani juga menyoroti bahwa wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen diarahkan hanya pada barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Hal ini, katanya, bertujuan untuk menciptakan asas keadilan dalam kebijakan fiskal sambil menjaga keseimbangan ekonomi dan kesehatan APBN. Potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diperkirakan mencapai Rp231 triliun tahun ini, dan Rp265,6 triliun pada tahun depan.

Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Chandra Prananda, menekankan pentingnya pemerintah segera menjelaskan definisi barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen untuk menghindari kebingungan, terutama di kalangan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan kategori barang mewah dapat memengaruhi konsumsi masyarakat, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian. Namun, ia menilai bahwa dampak kebijakan ini terhadap inflasi cenderung minimal, mengingat barang-barang mewah biasanya impor dan hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Senada dengan itu, ekonom Bank Permata, Josua Pardede, juga menilai perlunya transparansi dalam menetapkan kategori barang mewah. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan asas keadilan karena lebih membebani masyarakat berdaya beli tinggi. Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa dampak tidak langsung dari kebijakan ini, seperti inflasi akibat mekanisme pasar, tetap perlu diantisipasi untuk melindungi daya beli masyarakat menengah dan bawah.

Dengan pendekatan ini, pemerintah diharapkan mampu menjalankan kebijakan fiskal yang adil sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, sambil memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah