Larangan Jual Gas Melon di Pengecer Sebaiknya Diberlakukan Setelah Lebaran

Tabung Gas 3 Kg subsidi pemerintah. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg dari pedagang eceran sebaiknya ditunda hingga setelah perayaan Idulfitri 2025. Hal ini disebabkan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, stok gas subsidi sering mengalami kelangkaan saat momen perayaan umat Muslim di Indonesia. Selain itu, penundaan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki data distribusi antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih tepat sasaran.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mempertanyakan dasar data yang digunakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, data antara kementerian dan pemerintah daerah sering kali tidak sinkron. Ia menilai bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan baik untuk menghalau praktik penyimpangan di lapangan, pelaksanaannya harus didukung dengan pendataan dan jalur distribusi yang matang.

Tamil juga menekankan bahwa masyarakat kecil dan pelaku UMKM adalah pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini. Terlebih menjelang bulan Ramadan, di mana banyak UMKM yang bergantung pada gas melon untuk berjualan takjil. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai, dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi masyarakat kecil.

Ia mendorong agar ESDM dan Pertamina dapat bekerja sama untuk menyempurnakan infrastruktur penyaluran LPG subsidi sebelum menerapkan kebijakan ini. Terlebih dengan banyaknya kepala daerah baru, pendataan secara teknis kemungkinan mengalami perubahan. Oleh karena itu, Tamil menilai bahwa kebijakan ini lebih baik diterapkan setelah Idulfitri agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat yang sedang bersiap menghadapi Ramadan.

Editor: Agung