
J5NEWSROOM.COM, LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/7/2025) di ruang sidang utama DPRD Lingga.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, dan dihadiri oleh jajaran wakil ketua, anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga, termasuk Wakil Bupati Novrizal.
Dalam sambutannya, Maya Sari menekankan pentingnya proses pertanggungjawaban sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap tata kelola anggaran. Ia menegaskan bahwa LPJ APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi refleksi dari arah kebijakan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan.
Laporan Gabungan Komisi DPRD, yang disampaikan oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Ivan Prawijaya, ST, mencatat sejumlah poin penting dari hasil kajian mendalam terhadap dokumen LPJ. Evaluasi dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk penelaahan laporan keuangan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat kerja bersama OPD, hingga konsultasi dengan tenaga ahli dan studi banding ke daerah lain.
Salah satu pencapaian positif yang disorot adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2024. Namun demikian, BPK tetap mencatat 15 temuan, yang mencakup persoalan penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan, serta penataan aset tetap. Sebagian di antaranya merupakan temuan berulang dari tahun sebelumnya.
Dari sisi pelaksanaan anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai 97,04 persen, sementara realisasi belanja menyentuh 96,12 persen. Angka tersebut dinilai menunjukkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Terkait kinerja BUMD, DPRD menilai Perumda Air Minum Tirta Lingga masih berkontribusi positif. Sebaliknya, PT Selingsing Mandiri dinilai belum optimal mendukung pendapatan daerah, dan direkomendasikan untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Sejumlah rekomendasi strategis disampaikan Pansus kepada pemerintah daerah. Di antaranya, mendorong tindak lanjut temuan BPK secara menyeluruh dan tepat waktu, optimalisasi pendapatan asli daerah, penataan aset tetap, serta peningkatan kinerja dan restrukturisasi BUMD jika diperlukan.
Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Novrizal menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah menyusun laporan evaluatif secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pengesahan Perda ini menjadi bagian penting dalam siklus akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD Lingga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
Editor: Agung
