
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sebuah minimarket di kawasan Batam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan peristiwa curas terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam. Empat pelaku masuk ke minimarket, mengancam korban dengan senjata tajam berupa parang dan badik, lalu mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua. Setelah itu, mereka melarikan uang tunai milik korban.
“Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Batam Kota, serta Binda Kepri bergerak cepat. Hasilnya, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil kami amankan. Sementara seorang pelaku lain berinisial P masih DPO,” ungkap Zaenal dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang, sebilah badik, satu unit mobil Honda Brio merah, telepon genggam, kunci mobil, serta sejumlah uang tunai.
Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan memilih minimarket 24 jam sebagai target.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolresta.
Zaenal juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Menurutnya, patroli dan upaya preventif akan terus ditingkatkan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Agung
