Tiga Kategori Aset Hasil Kejahatan Yang Bisa Dirampas Negara

Suasana RDP Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Negara memiliki wewenang untuk merampas aset yang terkait dengan tindak pidana, asalkan memenuhi ketentuan hukum tertentu. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari kejahatan tidak menjadi milik pelaku atau pihak lain, serta memperkuat efek jera dalam penegakan hukum.

Kategori pertama aset yang dapat dirampas adalah harta yang secara langsung digunakan untuk melakukan kejahatan. Contohnya adalah kendaraan atau peralatan yang dipakai sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana seperti pengedaran narkotika, korupsi, atau kejahatan terorganisir lainnya. Ketentuan ini memastikan bahwa alat yang memfasilitasi kejahatan tidak lagi dapat dimanfaatkan setelah penegakan hukum.

Jenis kedua mencakup hasil dari tindak pidana itu sendiri, yakni keuntungan yang diperoleh pelaku dari perbuatan melanggar hukum. Misalnya, uang atau komoditas yang dihasilkan dari praktik penipuan, korupsi, perdagangan ilegal, atau tindakan kriminal lain. Negara berusaha untuk mengambil kembali hasil tersebut agar tidak terus dinikmati oleh pelaku dan untuk mengurangi insentif melakukan kejahatan.

Kategori ketiga adalah aset yang telah dibeli atau diperoleh dengan memanfaatkan hasil kejahatan, meskipun secara formal dimiliki atas nama pihak lain. Misalnya, properti atau investasi yang berasal dari hasil kejahatan tetapi dialihkan kepada keluarga atau rekan. Ketentuan perampasan ini berlaku agar pelaku tidak bisa menyembunyikan hasil kejahatan dengan cara memindahkan kepemilikan asetnya.

Penegakan perampasan aset dilakukan melalui proses hukum, di mana jaksa dan hakim harus memastikan bahwa bukti yang cukup tersedia untuk membuktikan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana. Proses ini sering kali melibatkan investigasi mendalam terhadap aliran dana, kepemilikan, serta dokumen pendukung untuk menghindari klaim yang tidak sah.

Upaya perampasan aset menjadi salah satu strategi dalam pemberantasan kejahatan karena memutus kemungkinan pelaku menikmati hasil perbuatannya. Selain memberi efek jera, perolehan aset rampasan juga dapat dimanfaatkan untuk menambah kas negara atau dialokasikan bagi pemulihan korban kejahatan.

Dengan pengaturan yang jelas mengenai kategori aset yang bisa dirampas, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efektif dan adil. Masyarakat pun diingatkan bahwa hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menargetkan akar keuntungan yang diperoleh dari tindakan kriminal.

Sumber: RMOL
Editor: Agung