
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026). Agenda tersebut membahas penguatan tata kelola keuangan haji dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Dahnil menegaskan bahwa penyesuaian regulasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.
Pemisahan fungsi dan penegasan mandat
Dahnil menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan pemisahan transaksi penyelenggaraan haji antara calon jemaah dan pemerintah, serta transaksi pengelolaan keuangan haji antara pemerintah dan lembaga pengelola keuangan haji.
Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah (Menhaj). Skema ini memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan pemerintah.
Ia menambahkan, hubungan antara Menhaj dan lembaga pengelola keuangan haji bersifat hierarkis. Menhaj bertindak sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab, sedangkan lembaga pengelola keuangan haji berperan sebagai fund manager pemerintah yang melaksanakan mandat tersebut dan bertanggung jawab kepada Menhaj.
Dalam usulan perubahan norma, ditegaskan bahwa:
- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj;
- Menhaj melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH;
- BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penguatan mandat dan kontrak kinerja
Dahnil menekankan pentingnya penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji agar fokus pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan.
“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” ujarnya.
Untuk memastikan kinerja yang terukur, ia mengusulkan mekanisme kontrak kinerja tahunan antara Menhaj dan lembaga pengelola keuangan haji. Kontrak tersebut mencakup target nilai manfaat, batas toleransi risiko, indikator kinerja utama, serta standar tata kelola. Biaya operasional lembaga juga akan diselaraskan dengan capaian kinerja berbasis persentase nilai manfaat.
Optimalisasi nilai manfaat
Dalam aspek nilai manfaat, penggunaannya dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran. Nilai manfaat dapat dimanfaatkan untuk subsidi atau rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), peningkatan kualitas layanan haji, serta kemaslahatan umat.
Selain itu, lembaga pengelola keuangan haji diberikan fleksibilitas investasi lintas sektor, tidak terbatas pada sektor haji, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, stabilitas imbal hasil, kepatuhan syariah, dan kontribusi nyata bagi kemaslahatan.
“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan jemaah dan umat,” kata Dahnil.
Ia menegaskan, penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat sistem haji nasional serta menjadi model pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Editor: Agung
