
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Setelah sebelumnya disorot terkait persoalan polusi udara, PT Saipem Indonesia Yard kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada pemanfaatan domping area di kawasan perusahaan yang berlokasi di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Karimun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. RDP menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun dan Badan Pengusahaan (BP) Karimun.
Menurut Ady, RDP digelar berdasarkan laporan masyarakat serta hasil kunjungan kerja Komisi III ke lokasi domping area di kawasan PT Saipem Indonesia Yard. Hasil peninjauan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD selaku koordinator Komisi III.
Dalam pembahasan tersebut, terungkap dugaan pemanfaatan lahan domping seluas hampir 20 hektare yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Karimun. Lahan itu disebut telah dimanfaatkan perusahaan tanpa terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jika HPL dimanfaatkan pihak lain, seharusnya diubah menjadi HGB. Itu ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” kata Ady di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil RDP, BP Karimun menjelaskan bahwa domping area tersebut telah ada sejak 2013 dan saat itu telah mengantongi izin lokasi dari Bupati Karimun seluas 50 hektare, terdiri atas 20 hektare di darat dan 30 hektare di laut. Pada 2020, izin lokasi tersebut diperpanjang.
Sementara itu, BPN Kabupaten Karimun menyebutkan lahan yang telah diukur pihaknya seluas 19,1 hektare dan diidentifikasi sebagai domping area. Namun, muncul pertanyaan mengenai luasan lahan setelah perpanjangan izin pada 2020. BPN disebut belum dapat memberikan penjelasan terkait kemungkinan adanya penambahan luas.
DPRD pun meminta BPN melakukan pengukuran ulang di lokasi tersebut guna memastikan kejelasan batas dan luasan lahan.
Ady menambahkan, lahan tersebut awalnya dimohonkan PT Saipem untuk menunjang kebutuhan proyek yang tengah dikerjakan perusahaan. Namun hingga kini, perubahan status dari HPL menjadi HGB belum dilakukan.
Menurut dia, PT Saipem sebenarnya menyatakan kesiapan membayar sewa lahan. Namun, proses pembayaran belum dapat dilakukan lantaran status administrasi di BP Karimun dinilai belum tuntas. Meski demikian, lahan itu disebut telah dimanfaatkan sejak 2013.
Selain persoalan administrasi, Komisi III DPRD Karimun juga menemukan indikasi adanya perluasan area hingga ke wilayah laut. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada aktivitas nelayan setempat.
DPRD Kabupaten Karimun menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Upaya yang akan ditempuh antara lain meminta pendapat hukum ke Kementerian Hukum serta kembali mengundang PT Saipem Indonesia Yard dalam RDP lanjutan.
“Kita tidak ingin menghambat investasi, tetapi jangan sampai pelanggaran berlindung di balik investasi. Harus ada kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Ady.
Editor: Agung
