
J5NEWSROOM.COM, Ranai – Tepat pukul 09.45 WIB, palu diketuk. Sidang praperadilan bertajuk saudara M vs Polri resmi dimulai di Pengadilan Negeri Natuna. Ruang sidang yang biasanya dingin dan sunyi oleh rutinitas perkara pidana dan perdata, pagi itu terasa berbeda, aroma adu argumentasi prosedural mengental sejak awal.
Lewat kuasa hukumnya dari YLBH Natuna–Ranai, M menggugat proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Natuna. Gugatan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang dipimpin hakim tunggal Swandi Hutabarat, SH. Pada agenda pertama, pemohon membacakan pokok permohonan. Intinya tajam, proses dinilai tergesa, tanpa penyelidikan memadai, dan tidak ditopang minimal dua alat bukti yang sah. Pemohon juga menyoal prosedur penangkapan dan penggeledahan yang disebut tidak memperlihatkan surat perintah secara patut serta minim saksi independen.
Menjelang pembacaan permohonan, kuasa hukum pemohon meminta izin kepada Hakim agar saksi ahli bisa hadir melalui Zoom, merujuk pada fleksibilitas praktik persidangan modern yang dibenarkan oleh KUHAP. Permintaan itu langsung dapat bantahan keberatan dari pihak termohon, dengan alasan krusial di wilayah kepulauan, stabilitas sinyal internet yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran sidang.
Tak berhenti di situ, pemohon juga meminta agar hakim mengabulkan agar tersangka dihadirkan langsung pada sidang-sidang berikutnya, termasuk para penyidik yang menangani perkara, demi membuka terang fakta. Termohon kembali keberatan, secara hukum mereka berwenang menentukan siapa yang diutus mewakili dalam persidangan.
Dalam pembacaan ringkasan permohonan, LBH Natuna menekankan bahwa praperadilan bukan panggung menguji benar-salah perkara pokok, melainkan menakar kepatuhan prosedur. Mereka mempersoalkan dugaan tidak adanya tahapan penyelidikan yang memadai sebelum naik ke penyidikan. Penetapan tersangka tanpa minimal dua alat bukti sah.
Penangkapan dan penggeledahan yang disebut tak memenuhi syarat formil.
Klaim kerugian pelapor yang dinilai belum diaudit secara pasti.
Kuasa hukum M yang juga direktur LBH saat diminta keterangan menyampaikan, “Kami mengajukan praperadilan ini bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor hukum acara pidana. Negara hukum menuntut prosedur yang sah, bukan sekadar keyakinan. Jika prosedur dilanggar, maka keadilan menjadi semu. Praperadilan adalah instrumen kontrol agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.” tegas Muhajirin
Pihak Polres Natuna sebagai termohon, lewat kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H ketika dikonfirmasi menyebutkan akan selalu hadir dalam setiap tahapannya. “Kami selaku termohon tentunya akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya” jelasnya
Sidang praperadilan sering disebut sebagai “rem darurat” dalam sistem peradilan pidana. Jika dikabulkan, konsekuensinya bisa signifikan, mulai dari gugurnya status tersangka hingga batalnya upaya paksa. Jika ditolak, proses pidana berlanjut tanpa beban prosedural.
Bagi publik Natuna, perkara ini lebih dari sekadar sengketa hukum, ini adalah ujian transparansi dan profesionalisme aparat serta konsistensi pembela dalam menjaga hak-hak tersangka.
Sidang akan berlanjut dengan agenda jawaban termohon dan pembuktian. Palu sudah diketuk. Kini, ruang sidang menunggu, apakah praperadilan ini menjadi koreksi prosedural, atau justru menguatkan langkah penyidik?
Waktu dan hakim yang akan menjawab.
