
J5NEWSROOM.COM, Natuna – Fakta persidangan praperadilan membuka sejumlah pertanyaan serius terhadap mekanisme penanganan perkara M oleh aparat kepolisian. Bukan pada substansi tuduhan, melainkan pada proses hukum yang seharusnya menjadi fondasi keadilan.
Dalam hukum acara pidana, prosedur bukan sekadar administrasi. Ia adalah pagar pembatas kekuasaan.
Interogasi Sebelum Laporan Polisi?
Keterangan M menyebutkan dirinya sudah berada di Polres sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung diperiksa. Namun dokumen resmi menunjukkan Laporan Polisi (LP) baru dibuat pukul 13.25 WIB.
Jika benar pemeriksaan telah dilakukan sebelum adanya LP, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pemeriksaan dilakukan? Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses penyelidikan dan penyidikan harus bertumpu pada laporan atau temuan resmi. Tanpa LP, belum ada peristiwa hukum yang tercatat secara formal. Pemeriksaan yang mendahului dasar administrasi berpotensi dinilai cacat prosedural.
Status Hukum yang Kabur
Lebih jauh lagi, dokumen menunjukkan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pukul 18.00 WIB. Penetapan tersangka baru tercatat pukul 19.30 WIB.
Artinya, jika merujuk pada waktu versi kepolisian sendiri, M telah berada di ruang pemeriksaan berjam-jam sebelum status tersangka ditetapkan.
Dalam hukum acara, status seseorang sangat menentukan haknya.
Hak untuk diam.
Hak untuk didampingi penasihat hukum.
Hak untuk tidak ditekan.
Jika pemeriksaan substansi telah berjalan sebelum status hukum ditetapkan secara resmi, maka muncul dugaan pelanggaran prinsip due process of law.
Pendampingan yang Terlambat
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah pendampingan hukum. Muhtadin menyebut baru bertemu penasihat hukum sekitar pukul 21.00 WIB, setelah pemeriksaan panjang berlangsung sejak siang. Padahal dokumen kepolisian menyatakan pemberitahuan hak tersangka dilakukan pukul 20.00 WIB.
Pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidaknya pengacara, tetapi:
apakah pendampingan itu efektif?
Pendampingan yang hadir di akhir proses, setelah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai, berpotensi dianggap formalitas belaka.
Dalam banyak putusan praperadilan, efektivitas pendampingan menjadi faktor krusial dalam menilai sah atau tidaknya suatu proses penyidikan.
Penangkapan dan Administrasi yang Serba Serentak
Data persidangan menunjukkan pukul 19.30 gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Pukul 20.00 penangkapan, pemberitahuan hak, dan berita acara pengakuan bersalah dicatat hampir bersamaan.
Proses administratif yang terjadi dalam rentang waktu sangat singkat ini menimbulkan pertanyaan objektif:
apakah seluruh tahapan benar-benar dilakukan secara substansial, atau sekadar sinkronisasi waktu dalam dokumen?
Penahanan dan Surat yang Terbit Belakangan.
Muhtadin ditahan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun surat perintah penahanan tercatat terbit pada tanggal berikutnya.
Dalam hukum acara pidana, penahanan harus didasarkan pada surat perintah yang sah dan berlaku saat tindakan dilakukan. Jika surat baru diterbitkan setelah penahanan terjadi, maka tindakan tersebut dapat dinilai tidak sah secara formil.
Inti Persoalan: Prosedur Adalah Jantung Keadilan
Direktur LBH Natuna, Muhajirin saat diminta keterangan menyampaikan sangat menghormati proses praperadilan yang bergulir. Meskipun keputusannya nanti pengadilan yang menetapkan, namun rentetan proses hukum yang terasa janggal menjadi pertimbangan kuat hakim memutuskan perkara ini dengan bijaksana dan adil.
“Kami tidak sedang membela perbuatan, kami membela proses. Jika aparat boleh memeriksa sebelum laporan lahir, menetapkan status tanpa kejelasan waktu, dan menghadirkan pendampingan hanya sebagai formalitas, maka itu preseden berbahaya. Hukum acara pidana bukan aksesoris administrasi, ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Jika pagar ini diruntuhkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.” Tegasnya.
Polres Natuna lewat Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, S.H, saat ditanya apakah kasus ini berpotensi cacat prosedur?. Richie menegaskan proses hukum sedang berjalan, menghormati tiap proses tahapannya.
“Cacat atau tidaknya dan sah atau tidaknya biar proses dan putusan sidang praperadilan ini nanti yang menentukan” ungkap Kasat Reskrim Polres Natuna.
Praperadilan bukan panggung untuk membuktikan benar atau salahnya tuduhan. Ia adalah ruang untuk menguji apakah negara menggunakan kewenangannya secara sah.
Jika prosedur dilangkahi, maka bukan hanya satu orang yang dirugikan, melainkan prinsip keadilan itu sendiri.
Kini publik menunggu: apakah proses ini akan dinilai sebagai kekeliruan administratif biasa, atau sebagai cacat hukum yang serius?
Karena dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan lebih cepat dari aturan.
Editor: Agung
