
J5NEWSROOM.COM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan praktik penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun, Maidi.
Pemeriksaan terhadap Ali Masngudi dilakukan sebagai saksi di kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami sejumlah hal dalam pemeriksaan tersebut, termasuk terkait proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perizinan-perizinan yang diterbitkan di Kota Madiun. Selain itu, para saksi juga diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh wali kota,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain Ali Masngudi, penyidik juga mendalami materi yang sama kepada tujuh saksi lainnya, yakni Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemkot Madiun, Martono selaku ASN DPMPTSP Pemkot Madiun, Afandi selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun, FX Iwan Dwi Susanto selaku ASN DPMPTSP Pemkot Madiun, Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra selaku ajudan Wali Kota Madiun, serta Katon Nuraharto yang juga merupakan ajudan Wali Kota Madiun.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total sembilan pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Editor: Agung
