Polsek Sekupang Ungkap Penipuan Tukar Uang THR, 13 Korban Rugi Rp 112 Juta

Ilustrasi uang THR dari Bank Indonesia. (Foto: Nett)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam mengamankan seorang tersangka berinisial SP, Jumat malam (27/3/2026) lalu. SP adalah pelaku kasus penipuan berkedok jasa penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan belasan korban.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, setelah pihaknya menerima dua laporan polisi dari korban berinisial HSW (25) dan RH (39). Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap modus operandi pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel di wilayah Lubuk Baja,” ujar Riyanto.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 13-14 Maret 2026 di kawasan Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang. Dalam aksinya, tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil kepada korban, mulai dari nominal Rp 1.000 hingga Rp 20.000 untuk kebutuhan Lebaran.

Pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan, dengan janji uang pecahan baru akan diserahkan pada 16 Maret 2026. Namun, setelah menerima dana, tersangka tidak menepati janjinya dan menghilang tanpa kabar.

Total korban dalam kasus ini mencapai 13 orang, baik individu maupun pelaku usaha, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 112,1 juta.

Polisi mengungkap bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Hingga akhirnya, pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kamar Hotel Baloi View dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi terkait praktik penipuan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak resmi, khususnya menjelang hari raya. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penukaran uang tanpa kejelasan. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Riyanto.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat Call Center Polri 110 untuk pelaporan cepat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Editor: Agung