
J5NEWSROOM.COM, Madinah – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf, meninjau kesiapan layanan kesehatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, Kamis (4/6/2026), menjelang perpindahan jemaah haji gelombang kedua dari Makkah ke Madinah.
Dalam kunjungan tersebut, Irfan didampingi rombongan Amirul Hajj untuk melihat langsung kesiapan tenaga kesehatan, ruang perawatan, poliklinik, serta berbagai fasilitas medis yang tersedia di KKHI Madinah.
Rombongan meninjau sejumlah ruang pelayanan dari lantai dasar hingga lantai atas. Di setiap titik, Kepala KKHI Madinah, dr Enny Nuryanti, memberikan penjelasan mengenai fungsi dan operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Enny menjelaskan bahwa sesuai regulasi Pemerintah Arab Saudi, KKHI tidak diperkenankan memberikan layanan rawat inap kepada jemaah.
Meski demikian, menurut dia, pihak KKHI tetap memiliki kesiapan fasilitas dan tempat tidur untuk menangani pasien dengan kondisi tertentu apabila diperlukan. Namun, pelayanan rawat inap berisiko menimbulkan teguran dari otoritas setempat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan peninjauan, Irfan menilai operasional KKHI Madinah perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, meskipun secara umum fasilitas tersebut telah siap memberikan pelayanan kesehatan, model layanan yang diterapkan saat ini perlu dikaji kembali agar lebih efektif.
Ia menyoroti pemanfaatan gedung KKHI yang dinilai belum optimal. Dari lima lantai yang tersedia, hanya dua lantai yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, sedangkan lantai lainnya dimanfaatkan untuk fungsi lain yang menurutnya masih dapat dievaluasi.
“Kondisi ini menjadi bahan evaluasi untuk dibahas lebih lanjut di Jakarta,” ujar Irfan.
Selain itu, Irfan mengungkapkan adanya masukan dari otoritas Arab Saudi terkait keterbatasan fungsi KKHI. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan untuk observasi pasien maksimal dua jam sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Menurut dia, pembatasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan gedung yang cukup besar jika hanya difungsikan sebagai tempat pemeriksaan dan observasi singkat.
“Dengan kondisi seperti ini, perlu dipikirkan model layanan lain yang tetap sesuai dengan regulasi Arab Saudi,” katanya.
Irfan juga mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan kebijakan layanan kesehatan haji dengan regulasi terbaru Arab Saudi yang terus mengalami perubahan setiap tahun.
Menurut dia, pola pelayanan yang selama ini digunakan masih mengacu pada sistem beberapa tahun sebelumnya sehingga sering menimbulkan kendala, termasuk dalam proses perizinan operasional.
Di sisi lain, ia menyoroti keterbatasan jumlah tenaga kesehatan yang bertugas selama penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan ketentuan terbaru Arab Saudi, dibutuhkan rasio 1,5 dokter dan 1,7 perawat untuk setiap 1.000 jemaah.
Dengan jumlah jemaah Indonesia yang mencapai sekitar 200.000 orang, kebutuhan tenaga medis dinilai masih jauh dari ideal. Selain keterbatasan sumber daya manusia, proses pengurusan visa bagi tenaga kesehatan juga masih menjadi tantangan.
Meski menghadapi berbagai kendala, Irfan menegaskan pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi jemaah.
Terkait kondisi kesehatan jemaah, ia menyebut situasi di Madinah saat ini relatif terkendali. Jemaah gelombang pertama yang datang langsung dari Indonesia umumnya berada dalam kondisi baik, sementara jemaah yang akan tiba dari Makkah diperkirakan memiliki kondisi fisik yang lebih stabil setelah beristirahat pasca puncak ibadah haji.
Namun demikian, Irfan mengingatkan bahwa periode setelah pelaksanaan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) masih menjadi fase yang paling rentan terhadap gangguan kesehatan jemaah.
Menurutnya, peningkatan jumlah jemaah yang sakit maupun meninggal dunia umumnya terjadi setelah fase tersebut sehingga memerlukan perhatian dan pengawasan lebih intensif.
Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memperkuat sistem layanan kesehatan bagi jemaah haji agar semakin adaptif terhadap regulasi dan kebutuhan di lapangan.
Editor: Saibansah Dardani
