
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Salah seorang tersangka, RN, mengaku telah empat kali berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial RN dan RO. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram serta dua paket sabu lainnya seberat 5,27 gram.
“Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka berinisial RN dan RO. Polisi mengamankan sembilan paket sabu seberat 775,1 gram, dua paket sabu seberat 5,27 gram, alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya,” ujar Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (30/6/2026).
Menurut Yunita, berdasarkan hasil penyelidikan, RN membawa sabu dari Johor Bahru, Malaysia, dengan cara melilitkan paket narkotika di tubuhnya sebelum menyeberang menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Internasional Karimun. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Karimun menerima informasi masyarakat pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB mengenai dugaan penyimpanan narkotika di kawasan Tanjung Balai Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap RN di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan satu set alat hisap sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX milik RN.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di kamar hotel. Polisi kemudian kembali ke lokasi dan menemukan paket tersebut di bawah kasur.
RN juga mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada rekannya, RO. Berdasarkan pengakuan itu, sekitar pukul 02.00 WIB polisi menangkap RO di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur.
Dalam penggeledahan di kamar kos RO, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam plastik putih dan diakui sebagai miliknya.
Kepada penyidik, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial FI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FI disebut menyerahkan sabu secara langsung kepada RN di sebuah hotel di Johor Bahru sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu beserta kaca pyrex, dua korek api gas, satu kotak es krim, satu tas, plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman dapat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Agung
