Buntut Kasus Kontingen Pesparawi Gagal Berangkat: Polda Tetapkan Dua Tersangka!

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat mengumumkan dua tersangka kasus batalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau yang menyebabkan peserta gagal mengikuti ajang nasional di Manokwari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial VE yang merupakan pemilik biro perjalanan (travel) dan HE, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga membantu proses pengadaan tiket.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni VE dan HE. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata Nona, Jumat (10/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi dari berbagai pihak, di antaranya pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pihak maskapai penerbangan, Layak Air, serta para peserta Pesparawi.

Menurut Nona, kontingen yang dijadwalkan berangkat ke Manokwari berjumlah 64 orang, terdiri dari 48 peserta dan 16 orang ofisial. Kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1.016.300.000.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan dana yang ditransfer LPPD kepada VE tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian tiket pesawat.

Penyidik mengungkapkan, dari total dana yang diterima, sekitar Rp700 juta kemudian ditransfer kepada HE dengan alasan pengurusan tiket. Namun, sebagian dana tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, termasuk menyelesaikan persoalan utang-piutang yang telah mereka hadapi sebelumnya.

“HE turut serta bersama VE dalam penggunaan dana yang diterima dari LPPD. Sebagian uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi mereka,” ujar Nona.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp650 juta dari VE kepada HE.

Menurut Ronni, penggunaan dana tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan lain yang sebelumnya dihadapi kedua tersangka. Namun, penyidik masih mendalami penggunaan sisa dana untuk memastikan seluruh aliran uang dalam perkara tersebut.

“Masih kami dalami. Nanti akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Ronni.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Polisi juga masih melanjutkan proses pemberkasan terhadap VE dan HE sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Agung