DPRD Bintan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Bupati Bintan Roby Kurniawan menunjukkan berkas pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (13/7/2026).

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab.

Menurut Roby, penyampaian Ranperda telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Dokumen pertanggungjawaban itu juga telah dilengkapi laporan keuangan yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD berlangsung sesuai jadwal dan dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah masukan, saran, dan koreksi dari DPRD, kata Roby, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Bintan yang lebih makmur, maju, dan sejahtera,” ujar Roby.

Roby menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah. Karena itu, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi dasar penyempurnaan pengelolaan keuangan agar program dan anggaran yang dijalankan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti mengatakan, persetujuan terhadap Ranperda merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, keputusan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Fiven menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk memastikan setiap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah diberikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan,” katanya.

Menutup rapat paripurna, Bupati Roby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bintan.

Editor: Agung