Cium Kejanggalan, Dua Peserta Seleksi Pimpinan BAZNAS Kepri Minta Proses Seleksi Diulang

Surat pengumuman Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2026-2031. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Dua peserta Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2026-2031 mengajukan surat keberatan terhadap pelaksanaan tahapan seleksi. Surat tersebut disampaikan kepada Tim Seleksi, Gubernur Kepulauan Riau, dan BAZNAS RI pada Selasa (15/7/2026).

Kedua peserta tersebut adalah Widiyono Agung Sulistiyo, peserta bernomor SB007, dan Suparwi, Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau yang juga mengikuti seleksi dengan nomor peserta SB006.

Widiyono mengatakan, surat keberatan diajukan sebagai upaya agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajukan keberatan ini karena menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi. Sebagai peserta dan warga negara, kami berhak mendapatkan proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan PMA Nomor 10 Tahun 2025. Ini demi marwah BAZNAS dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Kepri,” kata Widiyono.

Dalam surat keberatan tersebut, kedua peserta menyampaikan tiga poin yang menjadi dasar permohonan mereka.

Pertama, mereka menilai proses pembentukan Tim Seleksi tidak dilakukan secara terbuka karena komposisi lima anggota tim tidak dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui laman Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) maupun media massa. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat.

Kedua, mereka menduga terdapat peserta yang masih berstatus sebagai anggota partai politik tetapi tetap dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dugaan tersebut mengacu pada persyaratan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang menyebutkan calon pimpinan BAZNAS tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan tahapan seleksi setelah pelaksanaan tes berbasis komputer (CAT) dan penulisan makalah. Menurut mereka, seluruh peserta yang mengikuti kedua tahapan tersebut langsung dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara tanpa terlebih dahulu dilakukan penilaian untuk menentukan peserta yang lolos ke tahap berikutnya.

Atas dasar itu, kedua peserta meminta Tim Seleksi menunda proses seleksi, membatalkan keputusan yang telah diterbitkan, serta mengulang seluruh proses Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2026-2031 sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat keberatan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Tim Seleksi BAZNAS Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau, dan BAZNAS Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, Tim Seleksi BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan kedua peserta tersebut.

Editor: Agung