PKS Pengelolaan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berakhir, Pemkab Karimun Gratiskan Parkir Sementara

Kepala Dishub Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan di lokasi kawasan parkir Pelabuhan Taman bunga. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun menghentikan sementara pungutan parkir bagi kendaraan bermotor di kawasan Pelabuhan Taman Bunga mulai Kamis (23/7/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir antara Pemkab Karimun dan PT Malik Parking Karimun (MPK).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan bahwa berakhirnya PKS membuat pengelolaan parkir di kawasan tersebut untuk sementara kembali berada di bawah pemerintah daerah. Selama masa transisi, masyarakat tidak dikenakan biaya parkir.

“Kerja sama pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT Malik Parking Karimun telah berakhir pada Kamis (23/7/2026). Untuk sementara, pungutan parkir ditiadakan sehingga seluruh kendaraan bermotor dapat parkir tanpa dikenakan biaya,” ujar Tohap.

Tohap menjelaskan, sebelum memutuskan mengakhiri kerja sama, Dinas Perhubungan telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pihak pengelola. Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena PT MPK dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Terkait adanya keberatan maupun rencana gugatan hukum dari PT Malik Parking Karimun atas penghentian PKS tersebut, Tohap menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang akan ditempuh perusahaan.

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau mengajukan gugatan hukum atas berakhirnya perjanjian kerja sama ini, kami tidak mempermasalahkannya. Itu merupakan hak masing-masing pihak,” katanya.

Sebagai informasi, kerjasama pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga ditandatangani pada akhir 2025 dan semula direncanakan berlaku hingga 2030. Namun, kerja sama tersebut diakhiri lebih awal karena pihak pengelola dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Editor: Agung