DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI dan KPU Jabar terkait Penggunaan Helikopter

Sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menyatakan kedua teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas dasar itu, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada keduanya.

Kasus ini bermula dari penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada Januari 2024. Penggunaan moda transportasi tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kepatutan dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai perjalanan dinas menggunakan helikopter dilakukan tanpa alasan yang cukup kuat, mengingat lokasi tujuan masih dapat dijangkau melalui jalur darat. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Meski demikian, DKPP tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagaimana dimohonkan para pengadu. Majelis berpendapat pelanggaran yang dilakukan masih layak dikenai sanksi etik berupa peringatan keras.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pegiat pemilu dan organisasi masyarakat sipil yang menilai penggunaan helikopter tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Selain menjatuhkan sanksi kepada dua anggota KPU, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah karena turut menggunakan helikopter dalam perjalanan dinas tersebut.

Editor: Agung