
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran honorarium pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pembayaran honorarium pada periode 2021 hingga 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyelidikan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami mekanisme penyaluran honorarium tersebut.
“Prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan. Tim sedang mengklarifikasi berbagai informasi, mencocokkan dokumen, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Dasar awal penanganan perkara ini berasal dari hasil temuan BPK,” kata Senopati, Jumat (31/7/2026).
Menurut Senopati, hingga kini penyidik telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses penyaluran honorarium, pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan anggaran, serta mekanisme penggunaannya.
Namun, Kejati belum mengungkap identitas maupun kapasitas para saksi yang telah dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Ia menegaskan seluruh keterangan dan dokumen yang telah diperoleh masih dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum. Hingga saat ini, perkara tersebut juga belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi yang mengaitkan pemeriksaan Kejati dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam pegawai BKAD Kepulauan Riau. Senopati membantah informasi tersebut.
Menurut dia, penyelidikan yang sedang dilakukan hanya berkaitan dengan penyaluran honorarium pengelolaan keuangan daerah dan tidak berhubungan dengan pengadaan pakaian dinas maupun pemeriksaan terhadap Kepala BKAD Kepulauan Riau dalam perkara tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan BKAD Kepulauan Riau, persoalan penyaluran honorarium disebut telah menjadi perhatian sejak adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022. Sumber tersebut menyebut auditor BPK ketika itu merekomendasikan agar pembayaran honorarium dihentikan.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyatakan pembayaran honorarium diduga masih terus berlangsung setelah rekomendasi tersebut diterbitkan. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan pemotongan sebesar lima persen terhadap honorarium yang diterima sejumlah pegawai.
Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh penyidik dan belum menjadi bagian dari kesimpulan resmi Kejati Kepri.
Penyidik saat ini masih memfokuskan penyelidikan pada pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta pendalaman mekanisme penyaluran honorarium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sumber: BATAMTODAY.COM
Editor: Agung
