
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39) sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan narkotika ke Indonesia. Penyidik menduga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penangkapan berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta pada 29 Juli 2026. Saat itu, MS bertugas sebagai pilot pesawat tersebut.
“Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang kemudian kami serahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hengky, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika ke Indonesia.
Penyidik juga menduga MS bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Berdasarkan keterangan awal, ia disebut pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta, sebelum kembali diduga menyelundupkan narkotika dalam kasus yang kini ditangani aparat.
Selain barang bukti utama, petugas menemukan sekitar empat gram metamfetamin yang tersimpan di barang pribadi tersangka.
Setelah diserahkan kepada Bareskrim Polri, MS menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif menggunakan metamfetamin, ekstasi, dan kokain.
Hengky mengatakan hasil tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini didalami penyidik. Namun, dugaan bahwa narkotika dikonsumsi saat tersangka menerbangkan pesawat masih merupakan bagian dari hasil penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Awaludin Amin mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Menurut dia, penyidik tidak hanya berfokus pada peran tersangka, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Berdasarkan hasil penyidikan awal dan temuan barang bukti, Bareskrim menetapkan MS sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, sementara aparat terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Editor: Agung
