PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Korban Penganiayaan Bripda Nathanael

Empat mantan anggota Polisi Polda Kepri saat menjalani sidang Perdana di PN Batam, Kamis (30/7/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polda Kepri Bripda Nathanael Simanungkalit di Rusunawa Polda Kepri, Kamis (30/7/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap salah seorang terdakwa, Arawna Sihombing.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan hakim anggota Randi dan Ferry Irawan. Sementara itu, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa yang mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum.

Dalam dakwaan disebutkan, Arawna diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia. Ketiganya menjalani proses persidangan secara terpisah.

Jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebelum kejadian, terdakwa disebut sempat menerima teguran dari perwira pengawas terkait pekerjaan kurvei di rumah dinas yang belum selesai.

Tidak lama kemudian, Bripda Nathanael memasuki kamar tersebut dan ditanya mengenai keterlambatan pelaksanaan piket di rumah dinas. Menurut jaksa, korban kemudian diminta melakukan “sikap tobat”.

Dalam dakwaan disebutkan, situasi berubah setelah terdakwa mengetahui informasi yang disampaikan korban mengenai adanya panggilan dari komandan tidak sesuai dengan kenyataan. Jaksa menyatakan terdakwa diduga kemudian memerintahkan rekan-rekannya untuk memukul korban.

Muhammad Alfarizi, yang semula disebut menolak melakukan pemukulan, akhirnya melakukannya setelah mendapat tekanan dari terdakwa. Hal serupa juga disebut terjadi terhadap Asrul Prasetia yang kemudian ikut melakukan pemukulan setelah diduga didorong oleh terdakwa.

Jaksa juga mendakwa bahwa terdakwa turut melakukan pemukulan dan tendangan menggunakan lutut ke bagian dada dan perut korban. Menurut surat dakwaan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban terjatuh, mengalami kesulitan berdiri, kemudian tidak sadarkan diri.

Setelah korban pingsan, rekan-rekannya berupaya memberikan pertolongan sebelum membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Dalam perjalanan, kendaraan yang digunakan sempat berhenti karena kehabisan bahan bakar sehingga korban baru tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.25 WIB.

Berdasarkan dakwaan, pihak rumah sakit kemudian menyatakan Bripda Nathanael telah meninggal dunia.

Jaksa turut membacakan hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya memar pada bagian dada, lengan, dan punggung, serta patah tulang belakang ruas dada pertama. Visum juga mencatat adanya gangguan jantung akut yang disertai tanda-tanda asfiksia.

Dalam kesimpulan visum yang dibacakan di persidangan, penyebab kematian disebut berkaitan dengan kekerasan tumpul pada daerah dada yang mengakibatkan patahnya tulang belakang ruas dada pertama, disertai gangguan jantung akut yang berujung pada asfiksia.

Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota Polri dan menyangkut dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bintara muda di lingkungan Rusunawa Polda Kepulauan Riau. Hingga proses persidangan selesai, para terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang didakwa dan berhak memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Agung