BNN Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Etomidate dari Malaysia ke Batam, Enam Orang Ditangkap!

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat merilis hasil pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara di Kota Batam, Jumat (31/7/2026). (Foto: Aldy)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga memasukkan vape mengandung Etomidate dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap enam orang tersangka dan menyita ratusan barang bukti narkotika.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Bea Cukai melalui pertukaran informasi, analisis intelijen, serta penegakan hukum secara terpadu.

“Pengungkapan tindak pidana penyelundupan dan peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil sinergi antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pertukaran informasi, analisis intelijen, serta penegakan hukum secara terpadu,” ujar Aswin dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).

Operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) itu menyasar empat lokasi di Kota Batam. Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BAP dan menemukan dua botol berisi serbuk oranye yang setelah diperiksa mengandung narkotika jenis MDMA.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan antara lain dua cartridge vape berisi Etomidate, satu perangkat rokok elektrik, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina.

Selanjutnya, tim menggerebek sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Penggerebekan terakhir dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Batu Ampar. Dari lokasi itu, petugas menangkap dua tersangka berinisial AJ dan DA. Barang bukti yang diamankan meliputi 91 cartridge vape berisi Etomidate, metamfetamina, ekstasi, ketamin, 86 butir Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik yang diduga digunakan untuk mengemas ulang narkotika.

Secara keseluruhan, BNN dan Bea Cukai menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 vial cairan Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat hisap sabu, enam timbangan digital, dan tiga alat press plastik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BNN menduga cartridge vape dan cairan Etomidate tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi menuju Batam. Setelah tiba di Indonesia, barang tersebut disamarkan dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan ringan dan produk sachet, kemudian dikemas ulang agar menyerupai produk biasa.

BNN menilai modus tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus menyesuaikan metode penyelundupan dengan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus berbagai teknik penyamaran untuk menghindari pengawasan aparat.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, BNN bersama Bea Cukai masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada jaringan di Batam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara mulai dari enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

BNN menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, guna menekan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Editor: Agung