Gelapkan Dua Mobil Rental, Hakim PN Batam Vonis Carolien Parewang 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa memasangkan borgol di tangan terdakwa Carolein Parewang usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (13/8/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Carolien Parewang dalam perkara penggelapan dua mobil rental. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Watimena bersama anggota majelis Elen dan Rinaldi menyatakan Carolien terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Carolien dihukum tiga tahun penjara. “Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Abdullah seusai pembacaan putusan.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama usaha rental mobil antara Aldio dan Satria Romi Angga. Aldio menitipkan dua kendaraan miliknya kepada Satria untuk disewakan melalui usaha rental mobil. Kedua kendaraan tersebut yakni Honda Brio All New Satya E CVT tahun 2023 dan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024.

Pada Agustus 2025, Carolien menyewa Honda Brio dengan tarif Rp 5 juta per bulan. Selanjutnya, pada Januari 2026, ia kembali menyewa Daihatsu Xenia dengan biaya Rp 5,5 juta per bulan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, kedua mobil tersebut kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Honda Brio digadaikan pada 8 Maret 2026 dengan nilai Rp 30 juta. Dua hari kemudian, Daihatsu Xenia juga digadaikan dengan nilai Rp 40 juta. Uang dari transaksi tersebut disebut masuk ke rekening Carolien.

Perbuatan tersebut diketahui setelah pemilik kendaraan mendapati sinyal GPS kedua mobil tidak lagi aktif pada 4 April 2026. Pemilik kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa kedua kendaraan telah berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.

Akibat perbuatan tersebut, Aldio mengalami kerugian sekitar Rp 129,964 juta atas Honda Brio dan Rp 133,8 juta atas Daihatsu Xenia. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 263 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk perbuatan memiliki barang secara melawan hukum, barang tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, serta barang berada dalam penguasaan terdakwa bukan karena tindak pidana sebelumnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Carolien telah menikmati hasil dari perbuatannya. Tidak ditemukan keadaan yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolien Parewang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Carolien diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Carolien tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti ditetapkan sesuai dengan amar putusan untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU.

Dalam perkara tersebut, Carolien sebelumnya didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, JPU mendakwanya berdasarkan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyatakan Carolien terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Setelah putusan dibacakan, Carolien menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa disampaikan JPU Abdullah.

Dengan demikian, putusan 3 tahun 6 bulan penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dan jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Agung