‘Anak Negeri’ Protes Hasil Seleksi BAZNAS Kepri Dikuasai ‘Orang Dekat’ Gubernur

Pengumuman hasil seleksi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031. (Foto: Nett)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 kembali menjadi sorotan.

Memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan ke-4 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026), Organisasi Majelis Anak Negeri Tuah Berkarya/Marwah Anak Negeri Tuah Berbenah (MANTAB) Kepri menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI yang menguji legalitas dan integritas proses seleksi tersebut.

Ketua MANTAB Kepri, Hajarullah Aswad, menilai gugatan itu bukan sekadar sengketa hasil seleksi, melainkan upaya menguji apakah proses rekrutmen pimpinan lembaga pengelola zakat telah dijalankan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan.

“Kami mendukung proses hukum ini demi memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik nepotisme,” kata Hajarullah di Tanjungpinang, Rabu (26/8/2026).

Menurut Hajarullah, seleksi BAZNAS Kepri menyisakan banyak pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh panitia seleksi.

Ia menyoroti keputusan panitia yang meloloskan seluruh peserta pada tahapan Computer Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah. Menurutnya, keputusan tersebut menghilangkan fungsi seleksi sebagai instrumen penyaringan kompetensi.

“Jika seluruh peserta dinyatakan lulus, untuk apa CAT dan penulisan makalah dilaksanakan? Publik berhak mempertanyakan efektivitas dan tujuan tahapan tersebut,” ujarnya.

Hajarullah juga mempersoalkan mekanisme wawancara yang disebut menjadi faktor utama penentu kelulusan tanpa disertai parameter penilaian yang diumumkan kepada publik.

BACA JUGA: Persoalkan Transparansi Rekrutmen, Dua Peserta Seleksi Gugat Tim Seleksi Baznas Kepri ke PTUN

Menurutnya, kondisi itu membuka ruang subjektivitas karena peserta tidak pernah mengetahui bobot penilaian maupun alasan mereka dinyatakan lulus atau gugur.

Dalam surat keberatan yang sebelumnya dikirim kepada Ketua Panitia Seleksi, Menteri Agama RI dan Ketua BAZNAS RI, Hajarullah juga mengangkat dugaan adanya peserta yang memiliki kedekatan dengan elite politik, tim sukses kepala daerah maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan panitia seleksi.

Selain itu, ia mempertanyakan mengapa sejumlah peserta dengan nilai CAT tinggi dan pengalaman panjang di bidang pengelolaan zakat justru gagal, sementara peserta lain yang disebut memiliki nilai lebih rendah dinyatakan lolos.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum terbukti secara hukum. Kebenarannya akan diuji dalam proses persidangan serta menunggu penjelasan dari panitia seleksi maupun pihak terkait.

MANTAB Kepri mendesak panitia membuka seluruh nilai peserta, mulai dari CAT, makalah hingga wawancara sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kalau prosesnya benar, mengapa nilai seluruh peserta tidak dibuka? Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghilangkan kecurigaan publik,” kata Hajarullah.

Ia juga meminta hasil seleksi dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang oleh panitia independen di bawah pengawasan Kementerian Agama dan BAZNAS RI. Bagi MANTAB, perkara ini memiliki arti lebih luas daripada sekadar sengketa administrasi.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh dua peserta seleksi, Widiyono Agung S. dan Suparwi, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Baznas Kepri Bidang Pengumpulan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/G/2026/PTUN.TPI pada 30 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026), namun mengalami penundaan setelah Tim Seleksi meminta perubahan waktu persidangan dengan alasan terkendala penyeberangan feri.

Widiyono mengatakan dirinya semula meyakini proses seleksi akan berlangsung secara jujur dan sesuai ketentuan. Menurut dia, pengelolaan zakat seharusnya berpedoman pada prinsip syariat Islam, amanah, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, Widiyono menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan secara objektif. “Saya menilai sejak awal sudah ada indikasi keberpihakan dalam menentukan peserta yang akan lolos,” kata Widiyono.

BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Karena itu, proses rekrutmen pimpinannya harus memenuhi prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Sidang di PTUN Tanjungpinang kini menjadi momentum penting untuk menguji apakah seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai asas pemerintahan yang baik, atau justru menyisakan persoalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut.

Editor: Agung