
J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Suji Harji bin Marohan, Rabu (26/8/2026).
Suji didakwa membawa 149,35 gram sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum Gustirio membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Suji menyembunyikan tiga bungkus sabu di dalam duburnya. Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika di Malaysia.
Kasus itu bermula ketika Suji berkenalan dengan seorang pria bernama Agus saat berada di Malaysia. Agus, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), menawarkan Suji pekerjaan untuk membawa sabu ke Surabaya dengan bayaran Rp 10 juta.
Suji menerima tawaran tersebut. Namun, setelah berhasil mengantarkan sabu, upah yang dijanjikan Agus tidak dibayarkan.
Pada Desember 2025, Suji kembali dihubungi Andin, teman Agus yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. Andin menawarkan pekerjaan serupa dengan janji membayar Rp 15 juta serta melunasi upah sebelumnya sebesar Rp 10 juta.
“Total upah yang dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp 25 juta,” kata Gustirio saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan, Suji kemudian menerima tawaran tersebut. Pada 16 Februari 2026, dia berangkat ke Batam bersama kakaknya, Apipudin, yang juga masuk dalam DPO.
Keduanya kemudian berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Pelabuhan Setulang Laut, Malaysia, pada 13 Maret 2026.
Di Malaysia, mereka tinggal di tempat yang telah disiapkan Agus. Pada 2 April 2026 malam, Agus datang dan menyerahkan kantong plastik hitam berisi lima bungkus sabu.
Barang tersebut kemudian dibagi kepada Suji dan Apipudin. Suji membawa tiga bungkus, sedangkan Apipudin membawa dua bungkus.
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 waktu Malaysia, ketiganya bungkus sabu yang dibawa Suji disembunyikan di dalam duburnya. Apipudin melakukan hal serupa terhadap dua bungkus lainnya.
Mereka kemudian menuju Pelabuhan Setulang Laut untuk kembali ke Batam.
Sekitar pukul 11.13 WIB, Suji dan Apipudin tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas Bea dan Cukai yang memeriksa penumpang asal Malaysia mencurigai gerak-gerik Suji setelah pemeriksaan menggunakan anjing pelacak K9.
Suji kemudian dibawa petugas Muhammad Rizqillah dan Abraham Binsar Hutama ke Ruang Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Dalam pemeriksaan, Suji akhirnya mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam tubuhnya.
“Selanjutnya sekitar pukul 13.36 WIB terdakwa mengeluarkan tiga bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari dalam dubur terdakwa,” ujar Gustirio.
Tiga bungkus tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses secara hukum. Sementara Apipudin berhasil melarikan diri.
Berdasarkan berita acara penimbangan tertanggal 3 April 2026, tiga bungkus sabu tersebut memiliki berat bersih masing-masing 49,80 gram, 49,68 gram, dan 49,87 gram.
Total berat bersih sabu yang disita dari Suji mencapai 149,35 gram.
Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan sampel kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin.
Jaksa menyebut Suji tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, ataupun menyerahkan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Suji didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dengan jumlah barang bukti yang didakwakan tersebut, Suji terancam pidana berat, termasuk hukuman mati, sesuai pasal yang didakwakan jaksa.
Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Suji di persidangan.
Editor: Agung
