LAPORAN: Adil Abdul Hakim
J5NEWSROOM.COM, Batam – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri berhasil melahirkan duta perlindungan konsumen dan duta Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS di Provinsi Kepulauan Riau itu yang pertama di Indonesia dan siap meningkatkan literasi masyarakat terhadap penerapan transaksi keuangan digital.
Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Yunita Resmi Sari mengatakan, pemilihan Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS di Kepri ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI se-Indonesia.
“Kita ada 46 kantor perwakilan, ini baru Kepri yang memilih Duta Perlindungan Konsumen,” kata Sari usai menghadiri acara puncak Creative Innovative Riau Islands Carnival (Cernival) yang digelar BI Kepri di One Batam Mall, Batam Centre, Minggu (27/8/2023) malam.
Ia menjelaskan, dengan terpilihnya Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS sejalan dengan misi Bank Indonesia untuk mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan konsumen serta transaksi keuangan digital yang berlangsung mudah, cepat, murah, aman, dan handal.
“Yang dinilai dari sisi pemahaman materi perlindungan konsumen, apa saja yang menjadi cakupan perlindungan kosumen, bagaimana menyuarakannya kepada masyarakat agar mudah dipahami dan kemudian dapat dilaksanakan oleh masyarakat,” ujar dia.
Sari juga menjelaskan, penyampaian edukasi tersebut dapat menggunakan sarana yang memang selama ini diminati oleh masyarakat, khususnya kaum muda yaitu melalui video.
“Dengan harapan nanti akan masuk menjadi bahan media sosial pribadi mereka, maupun instansi yang bersangkutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BI Kepri Suryono menambahkan, masyarakat yang merupakan pengguna dalam penerapan transaksi keuangan digital, maka perlu mengetahui resiko dan manfaat dari media atau platform yang digunakan agar dapat melakukan antisipasi ataupun mencegah mengalami kerugian.
“Jadi, dengan PeKA (peduli, kenali, adukan) kita harus punya pengetahuan , mengetahui resikonya, manfaatnya. Dan itu yang harus dikomunikasikan kepada masyarakat,” kata Suryono.
Lanjut Suryono, masyarakat juga diminta harus mengenali penyedia jasa pembayaran (PJP) yang sudah berizin agar dapat terhindar dari resiko yang merugikan masyarakat.
“Kemudian adukan, ini kita juga membuka diri dari BI sendiri, nanti kami sinergi jg dengan pihak terkait. Sehingga kalo kita punya masalah bisa adukan ke BI,” pungkasnya.
Editor: Dardani