J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam. Penahanan ini dilakukan pada Senin (4/11/2024), sebagai bagian dari langkah tegas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dua tersangka yang ditahan adalah AL, Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana, serta S, Direktur PT Segera Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra. Kedua perusahaan ini bukan badan usaha pelabuhan resmi dan tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengelola layanan tersebut, tetapi tetap beroperasi sejak 2015 hingga 2021 tanpa menyetorkan bagian pendapatan negara dari PNBP.
“Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar dan USD 46,252,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., mengutip hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka tidak menyetorkan pendapatan negara yang menjadi hak Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 4 November 2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut menyebutkan larangan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut Teguh, alasan penahanan ini termasuk kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ia menambahkan bahwa kemungkinan penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini masih terbuka.
“Kami akan terus mendalami perkara ini hingga semua yang bertanggung jawab terungkap,” tegas Teguh.
Editor: Agung