
LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Dua orang diduga terlibat kasus narkotika berhasil diamankan oleh Polres Bintan dalam Operasi Pekat Seligi 2024. Penangkapan dilakukan di Pasar Berdikari, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (10/12/2024) malam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjadi target dalam operasi yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.
“Setelah diamankan, keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Riky pada Kamis (12/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram.
- Satu set alat hisap atau bong.
- Satu unit timbangan digital.
- Dua unit telepon genggam.
- Satu unit mancis.
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Riky Iswoyo mengimbau masyarakat Bintan untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Ia meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Laporkan melalui Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat agar kami dapat segera menindaklanjuti,” tutupnya.
Operasi Pekat Seligi 2024 merupakan upaya Polres Bintan dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bintan.
Editor: Agung
