
J5NEWSROOM.COM, Batam – Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung (MA) yang mengusung tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”, Pengadilan Negeri (PN) Batam menghadapi tantangan serius berupa kekurangan hakim. Saat ini, pengadilan kelas IA tersebut hanya memiliki 11 hakim aktif, jauh di bawah kebutuhan ideal sebanyak 20 hakim.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa kondisi semakin memburuk setelah tiga hakim dimutasi tanpa adanya penambahan personel baru. “Sekarang ini kita sangat kekurangan hakim. Dari idealnya 20, hanya tersedia separuhnya,” ujarnya saat ditemui Selasa (19/8/2025).
Akibat keterbatasan itu, PN Batam hanya mampu membentuk tiga majelis hakim, yang masing-masing harus menangani sekitar 60 perkara per hari. “Dengan jumlah perkara yang terus meningkat, beban kerja menjadi sangat berat. Satu majelis bisa menyidangkan puluhan berkas dalam sehari,” jelasnya.
Selain volume perkara yang tinggi, kompleksitas kasus di Batam juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagai kota perbatasan yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, PN Batam kerap menangani perkara lintas yurisdiksi, mulai dari pidana, perdata, hingga kasus yang mendapat perhatian khusus dari MA.
“Batam bukan kota biasa. Banyak perkara di sini menyangkut kepentingan lintas negara dan menuntut penanganan serius,” tegas Wattimena.
Meski terbebani kekurangan sumber daya, PN Batam tetap berkomitmen menjalankan reformasi peradilan sebagaimana arahan Mahkamah Agung, terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan dan layanan publik.
“Usia 80 tahun Mahkamah Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berbenah. Kita harus adaptif terhadap teknologi, tanpa kehilangan jati diri sebagai benteng terakhir keadilan,” katanya.
Wattimena juga mengutip pesan dari Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, bahwa pengadilan yang bermartabat merupakan prasyarat utama bagi tegaknya negara hukum. “Seperti kata Bung Hatta, negara hukum yang demokratis menuntut keadilan yang hidup dalam perbuatan, bukan sekadar dalam perkataan,” tambahnya.
Dalam perkembangan positif lainnya, PN Batam baru saja menerima pengangkatan 15 pegawai non-PNS (PPNPN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Ini bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka. Kini, seluruh staf kami berstatus PPPK,” kata Wattimena.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan peradilan sangat bergantung pada penambahan jumlah hakim. “Kalau tetap hanya tiga majelis dengan beban sebanyak ini, sangat berat. Harapan kami, Mahkamah Agung segera menugaskan hakim baru agar pelayanan bisa lebih maksimal,” tutupnya.
Editor: Agung

