
J5NEWSROOM.COM, Makkah – Nazir Wakaf Baitul Asyi, Dr Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, menyerahkan secara simbolis dana wakaf kepada jemaah haji asal Aceh di kawasan Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026). Penyerahan tersebut turut disaksikan pengurus wakaf, petugas kloter, serta penghubung Pemerintah Aceh.
Dana wakaf itu berasal dari pengelolaan aset peninggalan ulama asal Aceh, Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi. Wakaf tersebut telah berlangsung selama lebih dari 200 tahun dan hasil pengelolaannya terus disalurkan kepada masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji.
“Wakaf ini dijaga Allah dan juga Kerajaan Arab Saudi. Amanah ini terus dipelihara dan diberikan kepada pihak yang layak mengelolanya,” ujar Syaikh Abdul Latif kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah.
Pada musim haji 2026, dana wakaf yang disalurkan mencapai sekitar 11,2 juta riyal Saudi. Dana tersebut akan dibagikan kepada 5.426 jemaah haji asal Aceh yang tahun ini berangkat ke Tanah Suci.
Setiap jemaah menerima dana sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 9,2 juta.
Provinsi Aceh pada penyelenggaraan haji tahun ini memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang yang terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter). Masing-masing kloter diisi sekitar 393 jemaah.
Dari total kloter tersebut, hanya satu kloter yang berangkat pada gelombang pertama, sedangkan mayoritas jemaah diberangkatkan pada gelombang kedua melalui penerbangan langsung dari Indonesia menuju Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Syaikh Abdul Latif menjelaskan, dana yang diterima jemaah merupakan kompensasi atas pengelolaan hotel wakaf milik Baitul Asyi. Dalam ikrar wakaf disebutkan bahwa jemaah Aceh berhak memperoleh fasilitas penginapan di Makkah.
Namun karena aset penginapan tersebut disewakan kepada pihak lain, pengelola wakaf memberikan kompensasi dalam bentuk dana kepada para jemaah. Total yang telah dibagikan mencapai lebih dari 100 juta riyal.
Ia berharap dana wakaf tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Berdasarkan data Kementerian Agama, Wakaf Baitul Asyi diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada tahun 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah.
Dalam akta wakaf disebutkan bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji maupun warga Aceh yang menetap di Makkah.
Seiring perjalanan waktu, pengelolaan wakaf terus berlanjut lintas generasi. Mahkamah Syariah Makkah pada 1999 mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir generasi keempat.
Kemudian sejak 2004, pengelolaan diteruskan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi bersama Dr Abdul Latif Baltu.
Kini, aset wakaf peninggalan Habib Bugak Asyi berkembang pesat dengan nilai mencapai lebih dari 200 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 5,2 triliun.
Aset tersebut antara lain berupa Hotel Ajyad setinggi 25 lantai yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram, serta Menara Ajyad setinggi 28 lantai yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram.
Kedua bangunan itu mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang bagi jemaah.
Lebih dari 220 tahun sejak diikrarkan, wakaf Habib Bugak Asyi masih terus memberi manfaat bagi masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Editor: Saibansah Dardani
