
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional platform bernama Snapboost yang diduga menjalankan aktivitas penipuan berkedok monetisasi media sosial.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (28/7/2026), Satgas PASTI menjelaskan bahwa Snapboost menawarkan sistem Click to Earn (C2E). Melalui skema tersebut, peserta dijanjikan memperoleh penghasilan dengan menyelesaikan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di platform media sosial, antara lain Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Namun, dalam praktiknya, peserta terlebih dahulu diminta menyetorkan dana atau melakukan deposit untuk dapat mengerjakan tugas-tugas tersebut. Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan platform tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga mengungkap adanya indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga masih merupakan jaringan yang saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan yang terkait. Selain itu, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Snapboost diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengharuskan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui aplikasi atau situs yang kerap berganti alamat, tetapi tetap menggunakan pola operasional yang sama.
Apabila menemukan dugaan investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.
Editor: Agung
