Bareskrim Polri Lanjut Segel THM V Club dan P2 di Newton Batam

Garis polisi terpasang di pintu masuk V Club, kawasan Newton, Jodoh, Batam, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam rangkaian penyidikan dugaan peredaran narkotika.

Kali ini, petugas memasang garis polisi di tempat hiburan malam (THM) V Club dan N Club atau P2 yang berada di kawasan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Sabtu (15/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu siang, garis polisi terlihat terpasang di sejumlah bagian gedung. Akses menuju beberapa area tempat hiburan malam tersebut juga dibatasi.

Penyegelan diduga dilakukan pada Sabtu dini hari. Informasi yang dihimpun menyebutkan, personel Bareskrim terlebih dahulu mendatangi kawasan Newton dan melakukan pemeriksaan sebelum memasang garis polisi.

Seorang warga berinisial A yang berada di sekitar lokasi membenarkan adanya penyegelan tersebut. “Penyegelan itu terjadi dini hari tadi,” kata A.

Menurut dia, garis polisi dipasang di beberapa titik bangunan, mulai dari area lantai dasar hingga bagian atas gedung.

“Yang disegel itu area kantin, kemudian tempat masuk V Club, dan di dalam atau bagian atasnya, yakni area P2 di Newton,” ujarnya.

Penyegelan V Club dan P2 dilakukan setelah sebelumnya Bareskrim Polri mengamankan 11 unit kendaraan dari sejumlah lokasi di Batam.

Kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial BS. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hubungan antara penyitaan kendaraan tersebut dan penyegelan V Club serta P2.

Bareskrim Polri juga belum menjelaskan alasan pemasangan garis polisi maupun status hukum kedua tempat hiburan malam tersebut.

Belum diketahui pula apakah penyegelan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam di Batam.

Sebelumnya, operasi Bareskrim di Batam telah menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Beberapa lokasi kemudian digeledah dan disegel oleh petugas.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penyidikan dugaan tindak pidana narkotika di Batam masih terus dikembangkan. Meski demikian, keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara yang sedang ditangani belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari penyidik.

Hingga berita ini ditulis, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai penyegelan V Club dan P2 di kawasan Newton, Batam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penyegelan dan penyitaan sejumlah kendaraan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyegel sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026).

Salah satu lokasi yang disegel adalah F1 Batam Club yang berada di kompleks Planet Holiday Hotel & Residence. Penyegelan tersebut disebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bareskrim dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

“Mobil-mobil itu diamankan dan disita oleh penyidik Bareskrim dan untuk prosesnya sementara mobil dititip di Polda Kepri,” kata Nona, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Nona, tindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam tersebut merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan sebelumnya. “Dua tempat yang baru disegel merupakan serangkaian kegiatan yang kemarin,” ujarnya.

Editor: Agung