Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba THM Planet Batam Basri Lewaimang di Malaysia

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggiring buronan kasus dugaan peredaran narkoba, Basri Lewaimang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8). (Foto: ANTARA/Nadia PR)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Basri diduga berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus pemasok narkotika yang diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat DPO terhadap Basri dengan Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. “Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Dalam dokumen DPO, Basri disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Alor, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Oktober 1975. Polisi menduga Basri memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Menurut Eko, Basri tidak hanya diduga mengelola tempat hiburan tersebut, tetapi juga berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan kepada pengunjung.

BACA JUGA: Bareskrim Gerebek HH Club Batam, Amankan 762 Pil Ekstasi dari Brankas

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” kata Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga peredaran narkotika di THM Planet Batam berlangsung dalam skala besar. Penyidik memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di tempat hiburan tersebut.

Jumlah itu, menurut polisi, berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan mencapai kapasitas maksimal. Selain memburu Basri, penyidik juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri, mulai dari kendaraan, rumah, ruko, apartemen, bangunan usaha hingga kapal, telah dipasangi garis polisi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Lanjut Segel THM V Club dan P2 di Newton Batam

Penyidik juga menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dugaan hasil kejahatan narkotika yang dialihkan atau ditempatkan dalam berbagai bentuk aset.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh Basri,” ujar Eko.

Ditangkap di Malaysia

Setelah masuk daftar buronan, Basri ditangkap di Malaysia melalui operasi gabungan yang melibatkan Interpol.

Basri kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/8/2026) sore.

Ia dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia QZ243 yang mendarat sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan Bea Cukai, Basri kemudian dibawa menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Bareskrim Gerebek Nagoya Game Zone di Batam, Amankan 197 Orang dan Sita Rp 7,79 Miliar

Dalam proses pemulangan tersebut, Basri dikawal sejumlah personel kepolisian, di antaranya Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho dan Kabag Kejahatan Transnasional dan Internasional Kombes Ricky Purnama.

Seorang sumber yang mengetahui penanganan perkara mengatakan, keberadaan Basri di Malaysia diduga berkaitan dengan upayanya menghindari proses hukum di Indonesia.

“Penangkapannya merupakan hasil kerja sama lintas negara. Setelah dipulangkan, pemeriksaan di Bareskrim akan menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan yang diduga masih terhubung dengannya,” ujar sumber tersebut, Kamis (20/8/2026).

Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena tidak berwenang memberikan keterangan resmi kepada media.

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Bengkong, Diduga Milik Tersangka Kasus Kasino Batam

Bareskrim Polri mencatat sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah dipasangi garis polisi dalam penyidikan kasus tersebut.

Aset Bergerak:

Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BM 1655 UE.
2. Xpander Cross dengan nomor polisi BP 1497 IS.
3. Rubicon warna cokelat dengan nomor polisi B 2374 SXI.
4. Daihatsu Rocky dengan nomor polisi BP 1357 CC.
5. Hummer H2 warna hitam dengan nomor polisi DK 1 JD.

6. Honda Mobilio dengan nomor polisi BP 1814 QR.
7. Jeep Wrangler warna hitam dengan nomor polisi BP 378 VB.
8. Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BP 1745 RI.
9. Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 1862 AD.
10. Innova Venturer dengan nomor polisi B 2736 UKP.

11. Hummer H3 dengan nomor polisi B 8067 KS.
12. Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BP 59 SDV.
13. Kapal Azimut 68S warna putih.
14. Satu unit kapal warna putih.

Aset Tidak Bergerak:

Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
3. Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
4. Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78.

6. Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
7. Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.
8. Empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.
9. Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Setelah Basri dibawa ke Mabes Polri, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Yang didalami antara lain aliran barang, pihak-pihak yang berhubungan dengannya, serta aktivitasnya selama berada di Batam maupun setelah melarikan diri ke luar negeri,” kata sumber tersebut.

Pemeriksaan terhadap Basri diharapkan dapat memberikan informasi mengenai jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengannya, termasuk posisi dan perannya dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum menjelaskan secara rinci mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan Basri sebagai DPO maupun seluruh barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Basri tercatat memiliki alamat di kawasan Batam Kota, Batam, yakni di Diamond Palace Residence dan Royal Grande.

Pemulangan Basri dari Malaysia menandai berakhirnya pelariannya ke luar negeri. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Editor: Agung