
Oleh Maulana
J5NEWSROOM.COM – Namanya Asma Wafa Ahdina. Usianya masih muda, cita-citanya setinggi langit—menjadi dokter militer di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Ia telah lolos seleksi ketat, diterima dengan bangga, dan bersiap mengabdikan diri bagi negara.
Namun hanya 15 jam setelah resmi menyandang status kadet, ia harus menandatangani surat pengunduran diri. Bukan karena gagal secara fisik, akademik, maupun mental. Ia gugur oleh sebuah ultimatum yang dihadapkan tepat di depan matanya: “Lepas hijab atau mundur.”
Asma memilih mundur. Bukan karena ia lemah, justru karena ia teguh pada prinsip. Dalam unggahannya yang kemudian viral, ia menulis: “Hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka.”
Kasus ini bukan sekadar tragedi personal seorang gadis belia. Ini adalah alarm bagi seluruh institusi negara—bahwa di usia kemerdekaan yang ke-81, masih ada warga negara yang harus mengorbankan mimpinya hanya karena atribut keyakinannya tidak “cocok” dengan aturan tidak tertulis di institusi publik. Ini adalah ujian bagi Pancasila, bagi konstitusi, dan bagi komitmen kita sebagai bangsa yang mengaku berketuhanan sekaligus berkebinekaan.
Celah Sistemik: Ketika Aturan Tertulis Kalah oleh “Budaya” Internal
Hal yang paling mencengangkan dari kasus ini adalah klarifikasi resmi Kementerian Pertahanan. Mereka menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 sama sekali tidak melarang penggunaan hijab. Bahkan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Artinya, di atas kertas, Asma seharusnya tidak pernah menghadapi ultimatum semacam itu.
Namun di lapangan, ia justru dihadapkan pada pilihan yang tidak manusiawi. Ini membuktikan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada kebijakan formal, melainkan pada interpretasi internal dan budaya organisasi yang berkembang di lingkungan pendidikan militer—sebuah “aturan tidak tertulis” yang ternyata jauh lebih kuat daripada aturan tertulis. Ini adalah bentuk maladministrasi murni: sebuah celah ketika seorang pemimpin atau birokrat menafsirkan aturan secara semena-mena, mengorbankan hak konstitusional warga negara demi keseragaman yang dangkal.
Kasus Asma bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Sepanjang dua dekade terakhir, kita menyaksikan pola yang sama berulang di berbagai sektor dengan narasi yang nyaris identik:
Kasus Paskibraka Nasional 2024: Delapan belas anggota putri berhijab dipaksa melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, sejak era Presiden Abdurrahman Wahid pada 2002, anggota Paskibraka putri telah diperbolehkan mengenakan jilbab. Ironisnya, koreksi baru datang setelah kasus ini viral dan menuai kecaman luas—Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya membolehkan kembali penggunaan jilbab.
2. Lingkungan kesehatan: Rumah Sakit Medistra (2024) dan Siloam TB Simatupang (2026) menjadi sorotan publik karena dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi tenaga kesehatan. DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan turun tangan merespons polemik tersebut.
3. TNI Wanita: Meskipun Surat Keputusan Panglima TNI Nomor SKep/22/VIII/2005 telah terbit, dalam praktiknya TNI wanita masih menghadapi hambatan hingga hari ini. DPR telah mendesak pencabutan pelarangan seragam berjilbab sejak 2013, namun isu ini terus menguap tanpa kepastian.
4. SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Tana Toraja (2026): Seorang kepala sekolah justru melarang siswi Muslim berjilbab dengan dalih “sekolah negeri, bukan madrasah.” Kepala sekolah tersebut akhirnya dicopot dari jabatannya.
Dari semua kasus ini, polanya selalu sama: aturan tertulis mengizinkan, praktik di lapangan melarang. Yang paling memprihatinkan, koreksi hampir selalu datang setelah publik bersuara. Institusi negara cenderung reaktif, bukan proaktif. Mereka baru bergerak setelah terpapar sorotan media dan tekanan publik, bukan karena kesadaran internal akan pentingnya perlindungan hak asasi warga negara.
Respons Cepat Unhan: Apresiasi yang Setengah Hati
Setelah polemik memanas, Unhan dan Kementerian Pertahanan bergerak cepat. Pada 24 Agustus 2026, terbit Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang mengizinkan kadet muslimah menggunakan hijab—berwarna hitam, rapi, dan tidak mengganggu operasional. Langkah ini patut diapresiasi sebagai kemajuan. SE tersebut membuktikan bahwa disiplin militer dan hak beragama sebenarnya dapat berjalan beriringan tanpa harus saling menegasikan.
Namun, ada dua catatan kritis yang tidak bisa diabaikan:
Pertama, SE ini bersifat temporal—hanya sementara. Jika tidak segera diangkat menjadi Peraturan Rektor yang permanen dan mengikat, maka kasus serupa sangat mungkin terulang di masa depan, sebagaimana yang telah terjadi berulang kali sejak era Reformasi. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan sementara sering kali menjadi abadi ketika tidak ada desakan lanjutan, atau justru memudar perlahan ketika perhatian publik mulai bergeser.
Kedua, respons cepat ini baru lahir setelah Asma kehilangan kursinya. Mengapa kebijakan ini tidak disiapkan jauh sebelum perekrutan kadet baru? Mengapa institusi tega membiarkan seorang gadis berprestasi mengundurkan diri, kemudian baru menerbitkan aturan yang seharusnya sudah ada sejak awal? Ini adalah bentuk ketidakadilan prosedural yang tidak bisa ditutupi oleh penerbitan SE semalam. Publik bertanya-tanya: berapa banyak “Asma” lain yang telah gugur dalam diam sebelum kasus ini viral?
Kasus Asma adalah tentang pelarangan atribut agama. Namun jika kita menarik benang merah yang lebih panjang, persoalan pemaksaan identitas keagamaan di Indonesia sebenarnya memiliki dua sisi mata uang: pelarangan atribut agama bagi umat Islam di satu sisi, dan pemaksaan simbol agama lain kepada umat agama lain (Islam dan non Islam) di ruang publik di sisi yang lain.
Setiap menjelang Natal, misalnya, marak laporan tentang karyawan Muslim di pusat perbelanjaan, hotel, dan pabrik yang dipaksa mengenakan topi Sinterklas, baju bertema Natal, atau atribut keagamaan lainnya oleh manajemen.
Menghadapi fenomena ini, MUI secara tegas mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram, dan mengajak atau memerintahkan orang lain untuk melakukannya juga haram. Fatwa ini bukan bentuk intoleransi, melainkan upaya perlindungan atas kemurnian akidah di tengah struktur kerja yang timpang dan asimetris.
Menariknya, fatwa ini justru mendapat respons positif dari aparat negara. Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 2016 secara resmi meminta warga Muslim melapor jika mendapat tekanan atau ancaman pemecatan karena menolak mengenakan atribut Natal. Ia bahkan menyebutkan bahwa pemilik perusahaan yang memaksa dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Di sisi lain, ada pula kasus pemaksaan jilbab bagi siswi non-Muslim di sekolah negeri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 2021 justru lahir untuk mengatasi kedua sisi masalah sekaligus. SKB ini menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Peserta didik berhak memilih, baik dengan atau tanpa atribut keagamaan. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa memaksakan atribut agama tertentu kepada pemeluk agama lain adalah pemahaman yang hanya simbolik, bukan substantif.
Kasus SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul (2022), di mana seorang siswi non-Muslim dipaksa berjilbab oleh guru Bimbingan Konseling, menjadi bukti bahwa pemaksaan tidak hanya terjadi satu arah. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons dengan tegas: pemaksaan ini melanggar Permendikbud, dan yang harus dikorbankan adalah guru atau kepala sekolah, bukan siswi yang menjadi korban.
Dengan demikian, lanskap persoalannya menjadi jelas: pemaksaan identitas keagamaan di Indonesia terjadi dalam berbagai bentuk dan arah, dan semuanya sama-sama melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Tidak ada satu pun bentuk pemaksaan yang dapat dibenarkan.
Kesimpulan: Menghentikan Siklus Pemaksaan untuk Selamanya
Kasus Asma Wafa Ahdina, jika dibaca secara utuh, adalah cermin dari penyakit sistemik yang telah berakar lama dalam tubuh birokrasi dan institusi publik Indonesia. Ini bukan sekadar persoalan Islam versus non-Islam, bukan tentang militer versus sipil, bukan pula tentang aturan versus kebebasan. Ini adalah tentang negara yang gagal melindungi warganya dari pemaksaan identitas, baik dalam bentuk pelarangan maupun kewajiban.
Baik Asma yang dipaksa melepas jilbab, karyawan Muslim yang dipaksa memakai topi Natal, maupun siswi non-Muslim yang dipaksa berjilbab—semua adalah korban dari obsesi hegemonik terhadap keseragaman di ruang publik. Padahal, keberagaman adalah kodrat Indonesia. Pancasila tidak pernah mengajarkan penyeragaman; ia mengajarkan persatuan dalam perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika.
Karena itu, dari kasus ini, ada tiga tuntutan konkret yang harus segera ditindaklanjuti:
1. Perubahan permanen. Surat Edaran Unhan harus segera dinaikkan menjadi Peraturan Rektor yang mengikat secara tetap. Ini bukan hanya untuk kadet muslimah, tetapi juga sebagai deklarasi kelembagaan bahwa Unhan adalah institusi inklusif yang menghormati keberagaman, bukan ruang homogen yang menolak perbedaan.
2. Keadilan restoratif bagi Asma. Unhan wajib memanggil kembali Asma Wafa Ahdina. Jika aturan kini telah mengizinkan hijab, tidak ada alasan yang sah untuk menolaknya. Memanggilnya kembali bukanlah tindakan “kalah” atau “menyerah”, melainkan tindakan bermartabat untuk memulihkan hak yang telah dirampas secara semena-mena.
3. Audit menyeluruh terhadap seluruh institusi negara. Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga harus mengaudit semua aturan dan praktik internal yang masih bias terhadap identitas keagamaan. Tidak boleh ada lagi “aturan tidak tertulis” yang lebih kuat daripada konstitusi. Setiap aturan internal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama harus dicabut atau direvisi tanpa menunggu viral.
Kemenangan sejati dari kasus ini bukan hanya ketika Surat Edaran terbit, tetapi ketika tidak ada lagi gadis seperti Asma yang harus memilih antara mimpi dan keyakinannya. Ketika tidak ada lagi karyawan Muslim yang ketakutan kehilangan pekerjaan karena menolak mengenakan atribut keagamaan yang bukan miliknya. Ketika tidak ada lagi siswi non-Muslim yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolah negeri.
Sudah saatnya Indonesia benar-benar menjadi negara hukum yang melindungi hak setiap warganya—bukan negara yang membiarkan “aturan tidak tertulis” menjadi alat pemaksa atas nama keseragaman. Sejarah Reformasi telah mencatat terlalu banyak kasus serupa; inilah saatnya kita menghentikan siklus ini untuk selamanya.
Negara hadir untuk melindungi, bukan memaksa. Sebab pada akhirnya, kebinekaan adalah anugerah yang harus dijaga, dan pemaksaan adalah pengkhianatan terhadap anugerah itu.*
Jum’at Pahing 28 Agustus 2026
Pengamat masalah sosial bermastautin di Palembang
