Operasi BC Batam Bersama Dittipidnarkoba Amankan 8,3 Liter Ekstasi Cair dan Narkoba Lain

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo (kedua dari kiri) bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap berbagai jaringan narkotika sindikat internasional.

Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Jakarta pada 5 Maret 2023 dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka, serta barang bukti berupa 1,1 kg shabu, 859 butir ekstasi dan 6 unit handphone.

“Selain itu, tim gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional sindikat Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru pada 9 Maret 2023 dengan modus operandi menggunakan jasa kurir yang menjemput barang ke Pekanbaru, dan berhasil mengamankan 4 tersangka serta barang bukti sejumlah 10 kg shabu, serta 4 unit handphone tersangka,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dalam pers confrence di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dalam pers confrence tersebut, hadir Kepala KPU Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo serta dan jajarannya.

Sementara itu, Ambang Priyonggo memaparkan bahwa tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika sindikat Batam-Depok.

“Sindikat ini memiliki modus operandi pengiriman barang melalui Jasa Titipan serta perekrutan orang untuk menerima penyerahan shabu berbentuk kristal yang diubah menjadi shabu cair untuk selanjutnya dikeringkan lalu diedarkan, pada akhir Maret lalu,” kata Ambang.

Lanjut Ambang, BC Batam sudah beberapa waktu belakangan ini memberikan atensi terhadap modus sabu cair ini.

“Kami terus mengembangkan info bersama dittipidnarkoba bareskrim polri, serta bea cukai negara tetangga Malaysia dan Singapura. Pengungkapan sabu cair ini merupakan hasil operasi bersama dengan Bareskrim Polri. Awalnya, petugas BC Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman paket berupa 10 botol yang diberitahukan sebagai obat herbal cair. Setelah dilakukan uji lab, diketahui 9 botol berisi sabu cair sebanyak total 8,3 liter. Sementara 1 botol lainnya berisi madu,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahterimakan dengan Dittipidnarkoba Polri yang kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengungkap penerima dan jaringan nya.

Operasi ini berhasil mengamankan 2 orang tersangka, serta 2 kilogram shabu yang dicairkan serta sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengolah narkotika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepala Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Editor: Saibansah