
LAPORAN: Zubairi Hasan
J5NEWSROOM.COM, Bekasi – “Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah, tapi merupakan kepanjangan tangan dari pesantren sendiri. Tentunya sebagai warga yang berbangsa dan bernegara kita tidak bisa lepas dari Pemerintah”, demikian ungkap Pimpinan Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA saat melakukan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) di Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah, Jakarta.
Pernyataan itu menegaskan bahwa Majelis Masyayikh yang dikukuhkan pada 30 Desember 2021 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan asli orang pesantren, berjuang untuk pesantren, dan bekerja keras untuk kemajuan pesantren.
Pasal 26 UU Pesantren mengamanatkan untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren dalam rangka a. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren; b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan c. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, maka perlu dibentuk Majelis Masyayikh.
Selanjutnya dalam Pasal 29 UU Pesantren, Majelis Masyayikh bertugas a. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; b. memberi pendapat kepada Pesantren dalam menentukan kurikulum Pesantren; c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren; d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Melihat amanat itu, menurut Nyai Hj. Badriyah, MA tugas Majelis Masyayikh tidak ringan. “Namun karena diniatkan untuk ibadah dan demi memajukan pesantren, maka semuanya harus dikerjakan dengan ikhlas,” demikian ungkap sanggota Majelis Masyayikh yang mewakili ulama perempuan itu.
Selanjutnya, Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadist, Kota Bekasi, mengharap agar pesantren di seluruh Indonesia memanfaatkan zaman demokrasi ini untuk memajukan pesantren masing-masing, sesuai dengan kekhasannya. Dengan cara itulah, pesantren akan terus eksis di tengah gempuran perubahan zaman.
Anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Periode 2021-2026 (Dilantik Menteri Agama, 30 Desember 2021)
1. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
2. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Quran, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Editor: Agung