
J5NEWSROOM.COM, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang suap dari dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri berinisial AF, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Ade mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dengan para tersangka setelah kasus tersebut dipublikasikan ke media. Dalam pertemuan itu, pihak tersangka menawarkan uang ratusan juta rupiah dengan tujuan agar kasus dihentikan atau mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Mereka menawarkan SP3 dengan uang Rp400 juta hingga Rp500 juta, tetapi saya menolaknya,” ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut, karena kejahatan yang dilakukan para tersangka telah menghilangkan nyawa seorang anak di bawah umur. Selain itu, berkas perkara kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya tegaskan, tidak bisa. Kamu sudah menghilangkan nyawa seseorang, tidak bisa diselesaikan dengan uang. Pertanggungjawabkan secara hukum, dan nantinya juga di akhirat,” tegas Ade.
Penolakan itu diduga membuat pihak tersangka marah dan berusaha menggiring opini bahwa Ade menerima suap bersama dua mantan anak buahnya, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Romi Sihombing, mengklaim bahwa Kapolres Ade diduga kuat terlibat dalam pemerasan terkait penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa kliennya telah mengeluarkan dana hingga Rp17,1 miliar, termasuk dari penjualan kendaraan mewah.
Di sisi lain, Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang etik terhadap empat mantan perwira Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Keempatnya adalah mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta Kanit Resmob, AKP AZ, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi bahwa keempat anggota tersebut telah dimutasi dari jabatannya dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus).
Editor: Agung