
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki dugaan praktik eksploitasi terhadap anak-anak yang terlibat dalam Oriental Circus Indonesia (OCI), yang pernah tampil dalam program hiburan di lingkungan Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat. Kasus yang mencuat kembali ini diduga terjadi sejak tahun 1997 dan melibatkan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hak anak yang mencakup pengabaian terhadap hak untuk mengetahui asal-usul dan identitas keluarga, hak atas pendidikan yang layak, serta hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi. Ia juga menyebut adanya pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh perlindungan sosial dan jaminan keamanan yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
Pada tahun 1999, penyidikan terhadap laporan tindak pidana terkait kasus ini sempat dihentikan oleh kepolisian. Namun, pada Desember 2024, kasus ini kembali dibuka menyusul laporan dari Ari Seran Law Office yang mewakili sejumlah korban. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa belum ada upaya penyelesaian yang memadai, termasuk kompensasi sebesar Rp3,1 miliar yang dituntut kepada OCI.
Uli menegaskan bahwa pelatihan yang bersifat keras dan cenderung melecehkan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menyasar anak-anak. “Jika pelatihan berubah menjadi bentuk penyiksaan, maka jelas itu pelanggaran hak asasi anak,” ujarnya.
Pada Selasa, 15 April 2025, sejumlah mantan pemain sirkus, yang kini telah dewasa, mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kesaksian secara langsung kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Mayoritas korban adalah perempuan yang mengaku mengalami kekerasan fisik, eksploitasi kerja, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan semasa mereka tampil di sirkus.
Merespons laporan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM kini tengah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mugiyanto menegaskan bahwa pihaknya juga akan meminta klarifikasi langsung dari manajemen Taman Safari Indonesia sebagai bagian dari proses verifikasi laporan.
“Langkah ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh atas situasi yang terjadi, dan juga mencegah agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Komnas HAM memberikan dua rekomendasi utama untuk penyelesaian kasus ini: pertama, penyelesaian hukum terhadap tuntutan kompensasi mantan pemain sirkus, kedua, penelusuran dan penegasan asal-usul para anak yang terlibat, demi menjamin hak identitas dan relasi kekeluargaan mereka.
Sumber: Metrotvnews.com
Editor: Agung