
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai sekitar 8,7 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang masuk tercatat sebanyak 8.783.653.
Ia menjelaskan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan dengan jumlah sekitar 7,75 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 846.494 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, jumlah pelaporan mencapai 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS.
Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai menyampaikan laporan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Selain capaian pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang telah menjangkau 16,67 juta wajib pajak. Angka tersebut terdiri atas 15,6 juta wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Editor: Agung
