Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Bea Cukai Kepri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2023–2026 di Karimun, Selasa (19/5/2026). (Dok Bea Cukai Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2023–2026 di Karimun, Selasa (19/5/2026).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil 131 pelanggaran dengan total nilai mencapai Rp10,99 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,74 miliar.

Menurut Sodikin, sebanyak 32 pelanggaran ditangani Kanwil DJBC Khusus Kepri yang meliputi jutaan batang rokok ilegal serta puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menangani 99 pelanggaran yang terdiri dari barang elektronik seperti tablet, telepon genggam, dan laptop, serta jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal.

Ia menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri, dan sejumlah instansi vertikal lainnya.

Sodikin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menambahkan, keberhasilan penindakan barang ilegal tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang selama ini terus terjalin.

Editor: Agung