Vonis Tom Lembong Dinilai Bisa Jauhkan Tokoh Anti Menjilat dari Dunia Politik

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula menuai sorotan tajam. Meski tidak menerima suap, tidak mengambil keuntungan pribadi, bahkan dianggap tak memiliki niat jahat, Tom tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor.

Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi atau Gus Hilmi menanggapi vonis tersebut dengan nada prihatin. Ia khawatir, hukuman terhadap Tom bisa membuat figur-figur cerdas, berintegritas, dan tidak suka menjilat menjauh dari dunia politik. “Saya khawatir, gegara kasus Tom Lembong… orang-orang pintar, punya nurani & akal sehat, berintegritas dan anti menjilat akan makin menjauhi dunia politik karena tak ingin bernasib yg sama. Semoga saya salah,” tulisnya melalui akun X pada Selasa, 22 Juli 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan korupsi dalam proses pemberian izin impor gula. Tindakannya disebut telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan beberapa perusahaan swasta, meski tidak untuk kepentingan pribadinya.

Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Namun, karena tidak terbukti menikmati keuntungan secara langsung, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Editor: Agung