
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea Semester I Tahun 2025 resmi berakhir dan ditutup oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, pada Selasa (29/7/2025), di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Tanjungbalai Karimun.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan Indonesia dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta upaya perlindungan terhadap keuangan negara dalam rangka menjalankan tugas sebagai institusi patroli fiskal.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan, bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas patroli laut terpadu sebagai benteng ekonomi nasional.
“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Hasil Operasi Patroli Laut Terpadu
Secara nasional hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatat sebanyak 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk yang berasal dari operasi laut.
Untuk operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea yang berlangsung dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli—terdiri dari Fast Patrol Boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 unit speed boat—serta melibatkan 816 personel.
Dalam pelaksanaannya, tercatat 16 penegahan terhadap berbagai komoditas ilegal di wilayah barat dan timur Indonesia. Barang-barang tersebut mencakup narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.
Tiga penindakan besar menjadi sorotan utama:
Penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau terhadap kapal MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.
“Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun,” ujar Djaka.
Penyelundupan 49,9 ton pasir timah oleh KM Budi di perairan Pulau Pengibu yang akan diekspor secara ilegal ke Malaysia.
Penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton) di perairan Riau oleh KM Harapan Indah 99, hasil sinergi Bea Cukai dan TNI AL.
Selain itu, di wilayah barat (perairan timur Sumatera), terdapat:
3 kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung (95,25 ton), diangkut KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8. Penangkapan dilakukan pada 10 dan 13 Mei 2025 di sekitar Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung.
4 kasus pengangkutan beras dan gula ilegal, yaitu:
– 27.090 karung beras (714,25 ton),
– 396 karung gula (19,8 ton),
diangkut oleh KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05, yang dicegat pada 21 Mei, 7 Juni, 9 Juni, dan 10 Juni 2025.
“Penanganannya kini telah dilakukan secara sinergis bersama Badan Karantina,” jelas Djaka.
3 kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang yang terjadi pada 21 Juni, 26 Juni, dan 4 Juli 2025. Komoditas ini diangkut oleh KM Harapan Indah 99, speed boat tanpa nama, dan dua kapal HSC bermesin ganda berkapasitas 250–300 PK. Seluruh barang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).
827 koli produk tekstil yang diselundupkan menggunakan KLM 96 Jaya pada 21 Mei 2025 juga telah ditetapkan sebagai BDN.
Djaka menyatakan bahwa tingginya kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatera menjadi fokus utama Bea Cukai.
“Kami pastikan seluruh barang hasil penindakan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan sebagai wujud komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas Patroli Laut Bea Cukai, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga terkait atas dukungannya selama operasi berlangsung.
Pembentukan Satgas Anti-Penyelundupan
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan operasi tersebut, Bea Cukai juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan, yang telah aktif sejak awal Juli 2025.
“Satgas ini merupakan bentuk penguatan strategi nasional dalam menghadapi penyelundupan yang semakin kompleks, melalui sinergi antar unit Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait,” jelas Djaka.
Sejak dibentuk, Satgas ini telah melakukan 1.645 penindakan, termasuk menggagalkan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal (2.500 karton) oleh dua kapal HSC di perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Pembentukan Satgas ini adalah wujud komitmen kami menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia secara berkelanjutan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor,” pungkas Dirjen Bea Cukai.
Bea Cukai berharap bahwa seluruh upaya pengawasan dapat terus mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup celah kebocoran fiskal, serta mendukung tercapainya program strategis nasional dan visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Editor: Agung

