
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi gugatan terkait kejelasan ijazahnya. Langkah yang biasanya ditempuh untuk membela pemerintah atau lembaga publik ini mengejutkan karena diterapkan dalam kasus yang sesungguhnya bersifat pribadi.
Penggugat, Subhan Palal, segera menyampaikan keberatan tersebut di hadapan hakim. Ia menegaskan bahwa gugatan ini ditujukan secara pribadi kepada Gibran, sehingga penggunaan jaksa negara — yang seharusnya berfungsi untuk urusan negara — dinilai tidak pantas dan dapat mengaburkan batasan antara kepentingan negara dan urusan sipil.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan menunjukkan reaksi keras terhadap kehadiran jaksa negara dalam ruang persidangan perkara ini. Ia menilai bahwa kehadiran institusi penegak hukum yang mewakili negara dalam pertemuan hukum yang bersifat pribadi justru melemahkan prinsip transparansi dan keadilan.
Subhan menegaskan harapannya agar semua pihak bisa menghormati jalur hukum yang sudah diatur. Semua pihak — baik otoritas maupun publik — diminta menghormati prosedur hukum agar proses dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan bias terhadap penggunaan sumber daya negara untuk membela individu tertentu.
Meski begitu, hingga saat ini masih belum ada penjelasan resmi dari pihak Gibran maupun Kejaksaan Agung mengenai dasar penunjukan ini. Publik masih menantikan kejelasan apakah hal ini merupakan upaya strategis atau justru membuka perdebatan tentang pemisahan tugas antara institusi negara dan urusan pribadi.
Editor: Agung
