
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polisi mengungkap fakta di balik kematian balita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Balita tersebut ternyata diduga tewas akibat dianiaya pengasuhnya, TCH (29), bukan karena tenggelam seperti cerita yang disampaikan pelaku.
Kasus tersebut diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Anggoro, peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. TCH menghubungi ibu korban, SA (20), dan mengatakan bahwa MA tenggelam di kolam renang rumah pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Tanjung Buntung, Batam.
Mendapat kabar tersebut, SA segera menuju Puskesmas Tanjung Buntung menggunakan ojek daring. Namun, sesampainya di puskesmas, MA dinyatakan telah meninggal dunia. Polisi kemudian menyelidiki kematian korban karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan TCH.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah jenazah MA menjalani pemeriksaan forensik. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan dokter Leo dari Rumah Sakit Bhayangkara, tidak ditemukan tanda khas kematian akibat tenggelam.
“Paru-paru korban bersih dan tidak menunjukkan indikasi kematian akibat masuknya air,” kata Anggoro.
Sebaliknya, dokter menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut antara lain berupa lecet pada leher dan dada serta tanda kekerasan yang diduga berasal dari pukulan, cekikan, dan bantingan.
Kekerasan tersebut mengakibatkan pendarahan hebat pada otak dan batang otak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemeriksaan juga menemukan memar di bagian dahi dan resapan darah pada kulit kepala. Selain itu, terdapat jaringan parut luka lama pada paha yang diduga akibat cengkeraman atau cubitan. Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa korban telah mengalami kekerasan lebih dari sekali.
Dalam pemeriksaan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku kehilangan kendali karena MA kerap rewel dan sulit saat disuapi makan.
Dalam kondisi emosi, TCH diduga mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangan kanannya hingga MA tergeletak dan tidak bergerak.
Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa korban kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi TCH ketika pengasuh tersebut terlibat pertengkaran dengan suaminya.
MA sebelumnya diserahkan oleh ibunya kepada TCH untuk diasuh sejak 30 Juni 2026. Pengasuhan dilakukan dengan sistem menginap dengan bayaran Rp 1,5 juta per bulan.
SA disebut mengenal TCH melalui media sosial Facebook.
Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, TCH diduga berupaya menutupi perbuatannya dengan membuat seolah-olah MA meninggal karena tenggelam di kolam renang rumahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan, termasuk pakaian korban dan sebuah tempat mandi plastik yang diduga digunakan untuk mendukung rekayasa skenario kematian.
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP.
“Pelaku kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 3 miliar,” ujar Anggoro.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap TCH untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka.
Editor: Agung
