
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam yang kerap disebut sebagai aksi ‘rayap besi’. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah pelaku berhasil ditangkap setelah diduga mencuri berbagai perangkat penting, mulai dari traffic light hingga kabel infrastruktur.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, meski nilai ekonomis barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat karena berkaitan langsung dengan layanan publik.
Menurut dia, pencurian terhadap fasilitas seperti lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, hingga kabel listrik telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merusak infrastruktur yang dibangun pemerintah.
“Fasilitas seperti traffic light memiliki peran vital dalam mengatur lalu lintas. Jika dicuri, tentu berdampak luas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Asep menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku, termasuk pihak yang menampung atau membeli barang hasil curian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pihaknya menangani tiga kasus pencurian fasilitas umum di sejumlah lokasi di Batam.
Kasus pertama terkait pencurian kotak pengendali traffic light di kawasan Batu Ampar. Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial JP, DC, dan S ditangkap. Mereka diduga merusak perangkat tersebut dan menjualnya kepada penadah berinisial ST.
Para pelaku disebut telah beraksi di beberapa titik, di antaranya Simpang KDA, Simpang Top 100, hingga Batu Ampar.
Kasus kedua melibatkan pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Sagulung. Pelaku berinisial LM diduga memanjat tower setinggi puluhan meter untuk memotong kabel, kemudian mengambil tembaganya untuk dijual kepada penadah.
Polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi tower di Batam.
Adapun kasus ketiga adalah pencurian kabel penerangan jalan di kawasan Batu Ampar. Tiga pelaku berinisial MRP, SM, dan RS ditangkap setelah diduga menggali kabel yang tertanam di tanah untuk diambil tembaganya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan pasal terkait penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Kepri menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan, terutama yang berasal dari fasilitas umum, karena dampaknya dapat merugikan masyarakat luas.
Editor: Agung
