MA Tolak Kasasi Jaksa dan Terdakwa, Vonis 7 Tahun Penyiksa ART di Batam Berkekuatan Hukum Tetap

Terdakwa Roslina yang terjerat perkara kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam, Intan. (Foto: Paskal/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam maupun terdakwa Roslina dalam perkara kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan. Dengan putusan tersebut, hukuman tujuh tahun penjara terhadap Roslina berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi dibacakan majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 21 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua belah pihak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena proses hukum telah mencapai tahap akhir.

“Karena putusan ini sudah pada tingkat akhir (final), kami menerima. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata Gustian saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Perkara ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Pada Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina dan dua tahun penjara kepada terdakwa lain, Merliati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyertaan.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan Roslina merupakan kekerasan yang berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup lama dan menimbulkan dampak serius bagi korban. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Namun, melalui putusan banding Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG tertanggal 29 Januari 2026, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mengubah putusan tersebut dengan mengurangi hukuman Roslina menjadi tujuh tahun penjara. Putusan banding itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi dari jaksa maupun terdakwa ditolak.

Kasus ini terungkap pada Juni 2025 setelah Intan berhasil keluar dari rumah majikannya dan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Dalam persidangan terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi secara berulang sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Berdasarkan dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan, korban mengalami pemukulan, tendangan, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang mengakibatkan luka fisik. Korban juga mengaku mengalami perlakuan yang merendahkan martabatnya, termasuk dipaksa melakukan tindakan yang tidak layak dan menerima hukuman atas kesalahan yang dicatat dalam sebuah buku yang disebut sebagai “buku dosa”.

Hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth Batam Kota menunjukkan korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, luka robek pada bibir, luka bakar akibat sengatan listrik, serta anemia. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, proses hukum perkara ini resmi berakhir. Vonis tujuh tahun penjara terhadap Roslina menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Agung