
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengungkapkan bahwa timnya menemukan dugaan tindak pidana berupa pencemaran nama baik terhadap institusi TNI. Pernyataan ini disampaikan usai konsultasi dengan Polda Metro Jaya yang digelar pada awal pekan ini, untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
Dansatsiber menyebut bahwa dugaan pelanggaran tersebut teridentifikasi melalui hasil patroli siber yang dilakukan oleh satuannya. Namun, dugaan tersebut belum dijelaskan secara rinci karena kini tengah menjadi domain penyidikan aparat penegak hukum.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum resmi menindaklanjuti laporan tersebut, karena perlu memastikan status pengaduannya terlebih dahulu, terutama setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, bukan institusi.
Sementara itu, Ferry Irwandi menyampaikan respon santai atas kabar tersebut. Ia menyebut belum mengetahui secara jelas konteks dugaan yang ditujukan kepadanya, dan menegaskan tidak berniat menghindar dari proses hukum, sekaligus menyampaikan pesan bahwa ide tidak bisa dibungkam melalui penahanan.
Langkah Dansatsiber TNI mendapatkan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai tindakan ini melampaui kewenangan TNI. Mereka menegaskan bahwa fungsi TNI tidak meliputi penegakan hukum sipil dan keberadaan satgas semacam ini bisa mengancam prinsip negara demokrasi serta separasi peran antara militer dan hukum sipil.
Editor: Agung
